Pemerintah Dinilai Alami Kegamangan dan Dilematis Hadapi Corona

Selasa, 12 Mei 2020 - 11:11 WIB
Pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan kelompok usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas meskipun masa pandemi belum berakhir. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Setelah wacana pelonggaran PSBB yang diikuti dengan kebijakan Menteri Perhubungan yang membolehkan seluruh moda transportasi beroperasi di tengah pandemi COVID-19 , kini muncul kembali imbauan dari pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar kelompok usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas meskipun masa pandemi belum berakhir.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menganggap imbauan itu dilakukan karena berdasarkan data resmi pemerintah jumlah kematian tertinggi karena COVID-19 datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas mencapai 45%. Lalu, 40% lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung. (Baca juga: Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Dilakukan Hati-Hati dan Tak Tergesa-gesa )



Meski demikian, kebijakan ini akan menimbulkan kontroversi kembali di tengah masyarakat. "Di satu sisi pemerintah mendorong kelonggaran PSBB sementara pemerintah menyatakan bahwa masih ada penemuan kasus baru COVID-19 yang menyebabkan jumlah pasien dari penyakit yang disebabkan virus Corona itu bertambah," tutur Karyono saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Karyono menuturkan berdasarkan data pada Senin (11/5/2020) pukul 12.00 WIB, diketahui ada 233 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan total ada 14.265 kasus COVID-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!