Relaksasi dan 'Recovery' Setelah Pandemi
Rabu, 02 Desember 2020 - 05:00 WIB
Pariwisata sejak lama telah diyakini banyak bangsa menggerakkan ekonomi bangsa dengan amat cepat. Berbeda dengan investasi-investasi lainnya yang memerlukan waktu lebih dari dua tahun untuk dapat memutar ekonomi, industri pariwisata merupakan salah satu sektor yang paling cepat menggerakkan ekonomi. Begitu infrastruktur pariwisata terbangun, destinasi wisata dengan segala kreativitas penyajian dan penampilannya dengan cepat akan menggerakkan perekonomian dari ujung ke ujung. Sektor transportasi, sektor industri makanan, sektor hotel dan hiburan, akan ikut terkatrol di dalamnya.
Indonesia sudah sejak lima tahun terakhir sangat terlihat mengembangkan industri pariwisata sebagai penggerak ekonomi. Dalam perjalanan lima tahun tersebut, industri pariwisata telah menjadi penghasil devisa yang terus bergerak naik, dari peringkat keempat pada 2015, menjadi peringkat kedua dalam menyumbangkan devisa. Hanya kalah oleh industri kelapa sawit yang memang sudah dibangun berpuluh-puluh tahun sebelumnya.
Pemerintah menciptakan program yang disebut “10 Bali Baru” yang dilengkapi dengan semua kebutuhan selayaknya industri pariwisata yang sudah sangat mapan di Pulau Bali. Destinasi diciptakan sesuai dengan potensi yang dimiliki. Infrastruktur jalan dibangun dan diperbaiki. Bandara dan pelabuhan juga demikian. Hotel-hotel baru didirikan, dengan model bisnis yang melibatkan pemerintah dan badan usaha swasta (KPBU, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha).
Namun, membangun industri pariwisata yang lengkap, tidak mungkin dan tidak dapat melepaskan diri dengan prasyarat atau pedoman yang disebut cleanliness, health, safety and environmental sustainability (CHSE), atau jika diindonesiakan menjadi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Pedoman ini sangat penting untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/klaster baru selama masa pandemi ketika mereka sudah rindu untuk menikmati hiburan dan melakukan perjalanan wisata.
Pedoman CHSE seharusnya disusun dengan ruang lingkup yang spesifik, yakni meliputi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik-titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat, yang melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta masyarakat pengguna tempat-tempat pariwisata.
Kementerian Pariwisata telah menyusun empat kunci dalam upaya menggerakkan kembali industri pariwisata, yang dikembangkan dari tiga kampanye umum menghadapi Covid-19, yakni 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan). Penularan Covid-19 yang dapat terjadi melalui droplet yang kemudian menginfeksi manusia dengan masuknya droplet yang mengandung virus SARS-CoV-2 ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, dan mata. Prinsip pencegahan penularan Covid-19 pada individu dilakukan dengan menghindari masuknya virus melalui ketiga pintu masuk tersebut dengan beberapa tindakan.
Panduan CHSE tersebut dipaparkan lebih spesifik dan jelas. Pertama, penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan mungkin dapat menularkan Covid-19. Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis.
Indonesia sudah sejak lima tahun terakhir sangat terlihat mengembangkan industri pariwisata sebagai penggerak ekonomi. Dalam perjalanan lima tahun tersebut, industri pariwisata telah menjadi penghasil devisa yang terus bergerak naik, dari peringkat keempat pada 2015, menjadi peringkat kedua dalam menyumbangkan devisa. Hanya kalah oleh industri kelapa sawit yang memang sudah dibangun berpuluh-puluh tahun sebelumnya.
Pemerintah menciptakan program yang disebut “10 Bali Baru” yang dilengkapi dengan semua kebutuhan selayaknya industri pariwisata yang sudah sangat mapan di Pulau Bali. Destinasi diciptakan sesuai dengan potensi yang dimiliki. Infrastruktur jalan dibangun dan diperbaiki. Bandara dan pelabuhan juga demikian. Hotel-hotel baru didirikan, dengan model bisnis yang melibatkan pemerintah dan badan usaha swasta (KPBU, Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha).
Namun, membangun industri pariwisata yang lengkap, tidak mungkin dan tidak dapat melepaskan diri dengan prasyarat atau pedoman yang disebut cleanliness, health, safety and environmental sustainability (CHSE), atau jika diindonesiakan menjadi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Pedoman ini sangat penting untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter/klaster baru selama masa pandemi ketika mereka sudah rindu untuk menikmati hiburan dan melakukan perjalanan wisata.
Pedoman CHSE seharusnya disusun dengan ruang lingkup yang spesifik, yakni meliputi upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik-titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat, yang melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta masyarakat pengguna tempat-tempat pariwisata.
Kementerian Pariwisata telah menyusun empat kunci dalam upaya menggerakkan kembali industri pariwisata, yang dikembangkan dari tiga kampanye umum menghadapi Covid-19, yakni 3M (menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan). Penularan Covid-19 yang dapat terjadi melalui droplet yang kemudian menginfeksi manusia dengan masuknya droplet yang mengandung virus SARS-CoV-2 ke dalam tubuh melalui hidung, mulut, dan mata. Prinsip pencegahan penularan Covid-19 pada individu dilakukan dengan menghindari masuknya virus melalui ketiga pintu masuk tersebut dengan beberapa tindakan.
Panduan CHSE tersebut dipaparkan lebih spesifik dan jelas. Pertama, penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan mungkin dapat menularkan Covid-19. Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 3 lapis.
Lihat Juga :