Kontras Desak Pembahasan Perpres TNI Tangani Terorisme Ditunda

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:55 WIB
Kontras mendesak pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme ditunda terlebih dahulu. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma mendesak pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Aksi Terorisme ditunda terlebih dahulu.

“Sangat kuat bahwa rancangan Perpres ini sangat layak untuk ditunda pembahasannya di DPR,” kata Feri dalam diskusi 'Membedah Rancangan Perpres Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dari Perspektif Perempuan, Hukum dan HAM', Selasa (1/12/2020). (Baca juga: Sekeluarga Dibantai, Jokowi Didesak Teken Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme)

Feri melanjutkan, kenapa pembahasan Perpres pelibatan TNI dalam mengatas aksi terorisme lantaran terdapat beberapa substansi yang di dalamnya bertentangan dengan hukum dan rentan tumpang tindih. “Harus direvisi terlebih dahulu karena terdapat beberapa substansi rancangan di dalam Perpres ini masih kita anggap akan bertentangan dengan ketentuan hukum lainnya dan implikasi adanya tumpang tindih kewenangan dan kemudian soal akuntabilitas dan dampak pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” tegasnya. (Baca juga: Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme Abaikan Prinsip HAM)

Disisi lain, Feri menyoroti perihal jika TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme sebagaimana dalam perpres itu. Memang TNI mempunyai tiga fungsi yang sebagaimana ada dalam UU Tahun 2004 yaitu tentang penangkalan, penindakan dan pemulihan. Hanya saja menurutnya tiga fungsi TNI itu tak bisa digunakan disemua sektor termasuk juga dalam menangani terorisme ini. “Dan ketiga fungsi itu diadopsi secara mutlak dalam perpres ini kemungkinan memberikan cek kosong kepada TNI untuk mengambil semua peran-peran,”imbuhnya. (Baca juga: Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Bertentangan dengan UU)

Lebih lanjut, menurut Feri sejatinya dalam pencegahan, penangkalan dan pemulihan terkait terorisme selama ini sudah dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan juga oleh Kepolisian. “Pencegahan, penangkalan dalam rancangan Perpres dan dalam UU tidak ada istilah penangkalan dan pencegahan. Itu sudah dilakukan BNPT, Kepolisian dan lain-lain,”pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More