Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Bertentangan dengan UU
Selasa, 17 November 2020 - 22:00 WIB
loading...
Peran TNI dalam fungsi penangkalan dan penindakan disebut berlebihan dan berpotensi mengubah wajah penanggulangan terorisme di dalam negeri jadi lebih buruk. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme, dinilai memiliki banyak sisi negatif. Peran TNI dalam fungsi penangkalan dan penindakan disebut berlebihan dan berpotensi mengubah wajah penanggulangan terorisme di dalam negeri menjadi lebih buruk.
(Baca juga: Diabetes Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Covid-19)
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengatakan, rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bertentangan dengan UU TNI, karena penindakan dapat dilakukan tanpa melalui keputusan politik negara.
"Jika militer ingin dilibatkan, maka keputusan politik negara harus menjadi syarat mutlak, yaitu keputusan yang diambil berdasarkan hubungan check and balances antara pemerintah dan DPR," kata Farah dalam diskusi 'Menimbang Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Perspektif Hukum, HAM dan Perempuan', Selasa (17/11/2020)
Selain itu, sambung Farah, pengaturan terkait sumber anggaran juga bertentangan dengan UU TNI, yaitu sumber anggaran seharusnya bersumber tunggal hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jika dibuka terlalu luas seperti yang diatur dalam rancangan Perpres ini, maka ada potensi terjadinya konflik kepentingan," tegas Farah.
(Baca juga: Diabetes Jadi Penyebab Kematian Tertinggi Covid-19)
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, mengatakan, rancangan Perpres pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bertentangan dengan UU TNI, karena penindakan dapat dilakukan tanpa melalui keputusan politik negara.
"Jika militer ingin dilibatkan, maka keputusan politik negara harus menjadi syarat mutlak, yaitu keputusan yang diambil berdasarkan hubungan check and balances antara pemerintah dan DPR," kata Farah dalam diskusi 'Menimbang Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Perspektif Hukum, HAM dan Perempuan', Selasa (17/11/2020)
Selain itu, sambung Farah, pengaturan terkait sumber anggaran juga bertentangan dengan UU TNI, yaitu sumber anggaran seharusnya bersumber tunggal hanya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jika dibuka terlalu luas seperti yang diatur dalam rancangan Perpres ini, maka ada potensi terjadinya konflik kepentingan," tegas Farah.
Lihat Juga :