KPK Eksekusi Dua Tersangka Kasus Suap Proyek Bakamla ke Penjara
Selasa, 01 Desember 2020 - 17:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Keduanya yakni, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM).
Leni Marlena maupun Juli Amar Ma'ruf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, pada hari ini. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya. "Untuk kepentingan penyidikan KPK akan menahan LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, dan JAM anggota ULP," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Proyek Bakamla)
Karyoto menambahkan, kedua tersangka akan menjalani penahanan terhitung sejak hari ini, 1 sampai 20 Desember 2020. Keduanya ditempatkan di Rutan yang berbeda. Tersangka Leni Marlena ditahan di Rutan Klas I belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Juli Amar Ma'ruf ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. "Sebagai upaya pencegahan Covid-19, kedua tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan Gedung ACLC (Gedung lama KPK), Kavling C1," imbuhnya. (Baca juga: Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi proyek Bakamla tahun anggaran 2016. Ketiganya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT CMI Tekhnologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RP); Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM).
Tak hanya itu, sebenarnya ada satu tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini yaitu‎. Satu tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU). Namun, proses hukum terhadap Bambang Udoyo diserahkan ke POM TNI AL.
Keempatnya disinyalir telah melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla pada 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar. Atas perbuatannya itu, Leni Marlena dan Juli Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leni Marlena maupun Juli Amar Ma'ruf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, pada hari ini. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk masa penahanan pertamanya. "Untuk kepentingan penyidikan KPK akan menahan LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, dan JAM anggota ULP," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020). (Baca juga: KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Proyek Bakamla)
Karyoto menambahkan, kedua tersangka akan menjalani penahanan terhitung sejak hari ini, 1 sampai 20 Desember 2020. Keduanya ditempatkan di Rutan yang berbeda. Tersangka Leni Marlena ditahan di Rutan Klas I belakang Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Juli Amar Ma'ruf ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan. "Sebagai upaya pencegahan Covid-19, kedua tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan Gedung ACLC (Gedung lama KPK), Kavling C1," imbuhnya. (Baca juga: Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi proyek Bakamla tahun anggaran 2016. Ketiganya yakni, Direktur Utama (Dirut) PT CMI Tekhnologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno (RP); Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf (JAM).
Tak hanya itu, sebenarnya ada satu tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini yaitu‎. Satu tersangka itu yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo (BU). Namun, proses hukum terhadap Bambang Udoyo diserahkan ke POM TNI AL.
Keempatnya disinyalir telah melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla pada 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar. Atas perbuatannya itu, Leni Marlena dan Juli Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda