KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Proyek Bakamla

Selasa, 01 Desember 2020 - 11:36 WIB
loading...
KPK Agendakan Pemeriksaan...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla yang merupakan tersangka proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) Badan Keamanan Laut (Bakamla) .

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016 dengan dua orang tersangka masih terus dilakukan penyidik. Dua tersangka yang dimaksud yakni Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Tahun Anggaran 2016 dan Juli Amar Ma’ruf selaku Anggota sekaligus Koordinator ULP Bakamla TA 2016.

Ali membeberkan, penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikan dua tersangka tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, Leni dan Juli diagendakan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/12/2020). Sekali lagi, menurut Ali, rencana pemeriksaan dua tersangka ini untuk melengkapi berkas kasus keduanya.

"Hari ini Selasa, 1 Desember 2020 penyidik mengagendakan dua orang tersangka, LM (Leni) dan JAM (Juli), untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).

( ).

Selain Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf, KPK juga menangani satu orang lain yang telah menjadi terdakwa dan telah divonis terbukti bersalah. Orang itu yakni Direktur Utama sekaligus pemilik PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno.

Pada Jumat (16/10/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan, Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016.

Perbuatan Rahardjo dilakukan bersama dengan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI), Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla dan Juli Amar Ma’ruf selaku Anggota (Koordinator) ULP Bakamla .

Akibat perbuatan Rahardjo, negara mengalami kerugian Rp63.829.008.006,92. Rahardjo memperkaya diri sendiri Rp60.329.008.006,92 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi alias Fahmi Onta alias Ali Onta yang pernah menjabat sebagai Narasumber Bidang Perencanaan dan Anggaran Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo saat itu sebesar Rp3,5 miliar.

(Lihat Juga: Operasi Cegah Tangkal 2020 Bakamla ).

Majelis hakim memvonis Rahardjo dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan uang pengganti Rp15,14 miliar subsider pidana penjara selama 3 tahun. Vonis pidana penjara, denda, dan tambahan tersebut jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU pada KPK.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Sahroni Usul KPK Bikin...
Sahroni Usul KPK Bikin Aturan Penahanan Gaji untuk Pejabat yang Tidak Setor LHKPN
Rekomendasi
Berbagi Takjil, Pelindo...
Berbagi Takjil, Pelindo Tumbuhkan Ekonomi UMKM
Tarekat Naqsabandiyah...
Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idulfitri Besok
Kemacetan Panjang 5...
Kemacetan Panjang 5 Km di Nagreg, Polisi Belum Terapkan One Way
Berita Terkini
Sistem Talun Khas Indonesia...
Sistem Talun Khas Indonesia Ditampilkan di Amesterdam lewat Kopi
33 menit yang lalu
Arus Mudik Malam Ini,...
Arus Mudik Malam Ini, 40.000 Kendaraan Keluar dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
1 jam yang lalu
Bursa Panglima TNI,...
Bursa Panglima TNI, Wakasal Erwin S. Aldedharma Berpeluang Jadi Calon Kuat
2 jam yang lalu
PMII dan Tantangan Kaderisasi...
PMII dan Tantangan Kaderisasi di Era Ketidakpastian
2 jam yang lalu
Pemudik Diimbau Waspadai...
Pemudik Diimbau Waspadai Jalur Tol Fungsional Semarang-Yogyakarta
3 jam yang lalu
Kapolri Prediksi Puncak...
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Malam Ini sampai Subuh
4 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved