KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Tersangka Proyek Bakamla
Selasa, 01 Desember 2020 - 11:36 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla yang merupakan tersangka proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) Badan Keamanan Laut (Bakamla) .
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016 dengan dua orang tersangka masih terus dilakukan penyidik. Dua tersangka yang dimaksud yakni Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Tahun Anggaran 2016 dan Juli Amar Ma’ruf selaku Anggota sekaligus Koordinator ULP Bakamla TA 2016.
Ali membeberkan, penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikan dua tersangka tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, Leni dan Juli diagendakan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/12/2020). Sekali lagi, menurut Ali, rencana pemeriksaan dua tersangka ini untuk melengkapi berkas kasus keduanya.
"Hari ini Selasa, 1 Desember 2020 penyidik mengagendakan dua orang tersangka, LM (Leni) dan JAM (Juli), untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
(Baca juga: Dikunjungi Bappenas, Ini yang Disampaikan Kepala Bakamla Zona Maritim Tengah ).
Selain Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf, KPK juga menangani satu orang lain yang telah menjadi terdakwa dan telah divonis terbukti bersalah. Orang itu yakni Direktur Utama sekaligus pemilik PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno.
Pada Jumat (16/10/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan, Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali menyatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016 dengan dua orang tersangka masih terus dilakukan penyidik. Dua tersangka yang dimaksud yakni Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Tahun Anggaran 2016 dan Juli Amar Ma’ruf selaku Anggota sekaligus Koordinator ULP Bakamla TA 2016.
Ali membeberkan, penyidik masih terus melengkapi berkas penyidikan dua tersangka tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, kata dia, Leni dan Juli diagendakan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (1/12/2020). Sekali lagi, menurut Ali, rencana pemeriksaan dua tersangka ini untuk melengkapi berkas kasus keduanya.
"Hari ini Selasa, 1 Desember 2020 penyidik mengagendakan dua orang tersangka, LM (Leni) dan JAM (Juli), untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).
(Baca juga: Dikunjungi Bappenas, Ini yang Disampaikan Kepala Bakamla Zona Maritim Tengah ).
Selain Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf, KPK juga menangani satu orang lain yang telah menjadi terdakwa dan telah divonis terbukti bersalah. Orang itu yakni Direktur Utama sekaligus pemilik PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno.
Pada Jumat (16/10/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan, Rahardjo Pratjihno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tipikor dalam pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCCS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) tahun anggaran (TA) 2016.
Lihat Juga :