Tekan Kekerasan Gender, TII Dorong Pemerintah Perkuat Layanan bagi Korban
Selasa, 01 Desember 2020 - 15:42 WIB
“Kondisi tersebut semakin memperlebar jarak korban dengan akses layanan. Tantangan ini cukup berbenturan dengan situasi pandemi yang banyak mengakibatkan penundaan layanan secara langsung,” imbuh dia.
Sebagai solusi masalah tersebut, Nopitri menilai kolaborasi dapat diwujudkan dalam pembuatan kelengkapan digital untuk memfasilitasi pelaporan berbasis masyarakat maupun penambahan fasilitas rumah aman bagi korban kekerasan.
Selain itu, perlu juga dukungan anggaran dan fasilitasi berupa pengadaan kegiatan pelatihan pendampingan bagi relawan psikososial. Langkah tersebut bisa menjadi salah satu opsi untuk mengakomodasi permintaan kebutuhan layanan secara lebih luas dengan memotong batasan teknologi yang ada. (Baca juga:Jadi Sejarah AS, Biden Tunjuk Tim Komunikasi yang Semuanya Perempuan)
Mengenai pemberian layanan secara langsung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Kesehatan juga perlu berkoordinasi untuk menyediakan protokol kesehatan bagi lembaga pengada layanan, terutama bagi pendamping layanan. Pada aspek ini, kebutuhan akan rapid test dapat dipertimbangkan agar pemberian layanan bagi korban dapat berjalan dengan aman.
Sebagai solusi masalah tersebut, Nopitri menilai kolaborasi dapat diwujudkan dalam pembuatan kelengkapan digital untuk memfasilitasi pelaporan berbasis masyarakat maupun penambahan fasilitas rumah aman bagi korban kekerasan.
Selain itu, perlu juga dukungan anggaran dan fasilitasi berupa pengadaan kegiatan pelatihan pendampingan bagi relawan psikososial. Langkah tersebut bisa menjadi salah satu opsi untuk mengakomodasi permintaan kebutuhan layanan secara lebih luas dengan memotong batasan teknologi yang ada. (Baca juga:Jadi Sejarah AS, Biden Tunjuk Tim Komunikasi yang Semuanya Perempuan)
Mengenai pemberian layanan secara langsung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Kesehatan juga perlu berkoordinasi untuk menyediakan protokol kesehatan bagi lembaga pengada layanan, terutama bagi pendamping layanan. Pada aspek ini, kebutuhan akan rapid test dapat dipertimbangkan agar pemberian layanan bagi korban dapat berjalan dengan aman.
(kri)
tulis komentar anda