Teror di Sigi Serangan Serius terhadap Kebebasan Beragama
Senin, 30 November 2020 - 17:11 WIB
JAKARTA - Amnesty International Indonesia mengutuk keras pembunuhan empat warga dan pembakaran rumah ibadah yang terjadi di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Amnesty International Indonesia juga menyampaikan duka terdalam kepada keluarga korban dan jemaat Gereja Bala Keselamatan.
"Ini jelas merupakan kekerasan terhadap kelompok warga yang didasarkan pada agama,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (30/11/2020). (Baca juga: Aparat dan Tokoh Perlu Yakinkan Masyarakat Teror Sigi Tak Terkait Agama)
Dia menuturkan pembunuhan secara sengaja terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak tidak pernah dapat dibenarkan. "Apalagi pembunuhan yang dilakukan dengan cara-cara keji seperti itu. Persekusi ini juga merendahkan martabat manusia secara keseluruhan,” tuturnya.
Dia melanjutkan peristiwa itu jelas merupakan sebuah serangan serius terhadap hak untuk melindungi jiwa serta hak untuk menjaga akal berpikir, berkeyakinan dan beragama yang dijamin dalam hukum internasional. Dia mengatakan, hak beragama adalah adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
“Pihak berwenang semestinya tidak mempersoalkan formalitas pengakuan atas tempat yang dibakar tersebut sebagai rumah ibadah atau bukan. Suatu tempat merupakan tempat beribadah bukan tergantung pada legal formal. Tapi pengakuan dan fungsi sosialnya yang diakui oleh warga pemeluknya dan juga masyarakat,” katanya.
Maka itu, kata dia, pihak berwenang wajib melakukan pengusutan yang segera, komprehensif, independen, imparsial dan efektif. "Semua pelaku intimidasi dan serangan terhadap pemeluk agama minoritas mana pun harus diadili sesuai standar peradilan internasional, tanpa tuntutan hukuman mati,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa pemeluk agama minoritas dilindungi. "Pemerintah wajib menjamin mereka dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, serangan, atau sanksi hukuman dari aturan yang diskriminatif,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, pada Jumat, 27 November 2020, anggota kelompok bersenjata membunuh empat warga dan membakar tujuh rumah di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, termasuk satu rumah yang dijadikan tempat ibadah warga Kristen.
Usman membeberkan hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang isinya adalah setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
"Ini jelas merupakan kekerasan terhadap kelompok warga yang didasarkan pada agama,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (30/11/2020). (Baca juga: Aparat dan Tokoh Perlu Yakinkan Masyarakat Teror Sigi Tak Terkait Agama)
Dia menuturkan pembunuhan secara sengaja terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak tidak pernah dapat dibenarkan. "Apalagi pembunuhan yang dilakukan dengan cara-cara keji seperti itu. Persekusi ini juga merendahkan martabat manusia secara keseluruhan,” tuturnya.
Dia melanjutkan peristiwa itu jelas merupakan sebuah serangan serius terhadap hak untuk melindungi jiwa serta hak untuk menjaga akal berpikir, berkeyakinan dan beragama yang dijamin dalam hukum internasional. Dia mengatakan, hak beragama adalah adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
“Pihak berwenang semestinya tidak mempersoalkan formalitas pengakuan atas tempat yang dibakar tersebut sebagai rumah ibadah atau bukan. Suatu tempat merupakan tempat beribadah bukan tergantung pada legal formal. Tapi pengakuan dan fungsi sosialnya yang diakui oleh warga pemeluknya dan juga masyarakat,” katanya.
Maka itu, kata dia, pihak berwenang wajib melakukan pengusutan yang segera, komprehensif, independen, imparsial dan efektif. "Semua pelaku intimidasi dan serangan terhadap pemeluk agama minoritas mana pun harus diadili sesuai standar peradilan internasional, tanpa tuntutan hukuman mati,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pemerintah juga harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa pemeluk agama minoritas dilindungi. "Pemerintah wajib menjamin mereka dapat mempraktikkan keyakinan mereka secara bebas dari rasa takut, intimidasi, serangan, atau sanksi hukuman dari aturan yang diskriminatif,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, pada Jumat, 27 November 2020, anggota kelompok bersenjata membunuh empat warga dan membakar tujuh rumah di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, termasuk satu rumah yang dijadikan tempat ibadah warga Kristen.
Usman membeberkan hak seluruh individu untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan telah dijamin dalam Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang isinya adalah setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama.
tulis komentar anda