Aparat dan Tokoh Perlu Yakinkan Masyarakat Teror Sigi Tak Terkait Agama

Senin, 30 November 2020 - 16:51 WIB
loading...
Aparat dan Tokoh Perlu...
Wakil Ketua DPR Korpolkam, Azis Syamsuddin menyesalkan tindakan aksi teror yang terjadi di Dewa Lembatangoa, Palolo, Sigi, Sulteng pada Jumat (27/11) kemarin. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), Azis Syamsuddin menyesalkan tindakan aksi teror yang terjadi di Dewa Lembatangoa, Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat (27/11) kemarin. Menurutnya, ini merupakan perbuatan terkutuk oleh pemeluk agama dan kepercayaan apapun.

“Sudah sepatutnya pelaku teror aksi pembakaran rumah warga dan rumah ibadah membawa korban jiwa di Desa Lembatangoa, Palolo, Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat lalu untuk ditangkap aparat keamanan Polri dan TNI,” ujar Azis kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/11/2020). (Baca juga: Teror di Sigi, DPR Desak Densus 88-TNI Kolaborasi Ringkus Kelompok MIT)

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menyarankan untuk mengembalikan kondusivitas masyarakat, aparat TNI, Polri dan juga para tokoh agama perlu meyakinkan masyarakat, bahwa aksi teror itu tindakan kriminal dan tidak punya keterkaitan dengan sentimen agama apapun.

“Untuk mengembalikan kondusivitas bermasyarakat diimbau kepada pemuka masyarakat dan Polri-TNI untuk meyakinkan masyarakat bahwa aksi teror itu jelas kriminal dan menjauhkan pikiran adanya sentimen terhadap pemeluk agama atau kepercayaan tertentu,” pintanya.

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa negara menjamin atas perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Aparat keamanan menjadi perhatian, segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror,” desak Azis. (Baca juga:Pembantaian di Sigi, BPIP Sebut Terorisme Ingkari Nilai Ketuhanan)

“Hal ini mengacu kepada Tugas TNI diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, Pasal 43,” pungkas legislator asal Lampung itu.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Informasi Pusat 2026-2030, Ini Daftarnya
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Rekomendasi
Menginap di Hotel Ini...
Menginap di Hotel Ini Dapat Bonus Spa hingga Merchandise Eksklusif
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Princes Rules Broken?!,...
Prince's Rules Broken?!, Microdrama Time Traveling Terbaru di V+Short
Berita Terkini
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Pertemuan Kapolri, Panglima...
Pertemuan Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung Tegaskan Aparat Tetap Solid
Bacakan Duplik, Polda...
Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tetap Minta Praperadilan Roy Suryo Ditolak
KPK Diminta Supervisi...
KPK Diminta Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus demi Integritas Penegakan Hukum
Terima Bantuan Ambulans...
Terima Bantuan Ambulans dari Korpri, Tito: Sangat Berarti bagi Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved