Menko Polhukam Tegaskan Habib Rizieq, RS Ummi, dan Mer-C akan Diperiksa
Senin, 30 November 2020 - 04:09 WIB
JAKARTA - Pemerintah memastikan aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab alias HRS, pihak RS Ummi Bogor, Jawa Barat dan pihak Mer-C yang mendampingi HRS saat berada di RS Ummi.
(Baca juga : Indomie Kebal Corona, Indofood Raup Cuan Rp32,79 Triliun )
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan memang ada hak pasien untuk tidak membuka atau untuk meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka. Artinya itu dilindungi dan setiap pasien berhak untuk meminta agar record kesehatannya tidak dibuka kepada umum. "Tetapi di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpan atau tidak harus diberlakukan," ujar Mahfud saat konferensi pers secara virtual, Minggu (29/11/2020) malam. (Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Habib Rizieq Kooperatif)
Dia mengungkapkan, ketentuan khusus yang dimaksud yakni dalam keadaan tertentu yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan tertentu. Bahkan juga, tutur Mahfud, siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, di mana petugas itu melakukan tugas pemerintahan, maka siapa pun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah. (Baca juga: Sesalkan Sikap Habib Rizieq, Satgas: Pemerintah Akan Bertindak Tegas)
"Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum, memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," tegas Mahfud. (Baca juga: Bila Merasa Sehat, Mahfud MD Minta Habib Rizieq Penuhi Panggilan Aparat)
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini membeberkan, seumpama pun Habib Rizieq merasa diri sehat dan tidak akan menulari orang lain, tapi bisa saja Habib Rizieq tertular dari orang lain. Musababnya, kata Mahfud, Habib Rizieq adalah tokoh yang selalu menjadi kerumunan banyak orang dan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain. "Karena kontak erat dengan orang-orang banyak yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan bagi apa namanya penularan Covid-19," ungkapnya.
(Baca juga : Kemlu Konfirmasi Jenazah Dalam Koper di Makkah Adalah WNI )
Mahfud melanjutkan, khusus untuk pihak Rumah Sakit UMMI dan MER-C, maka penegak hukum juga akan meminta keterangan mereka atau hanya perlu data-data teknis. Dia membeberkan, tidak mesti kalau seseorang dimintai keterangan itu kemudian disimpulkan sudah dinyatakan bersalah. "Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar undang-undang. Tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus koorperatif. Meskipun berdasarkan itu Mer-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," kata Mahfud.
(Baca juga : Indomie Kebal Corona, Indofood Raup Cuan Rp32,79 Triliun )
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan memang ada hak pasien untuk tidak membuka atau untuk meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka. Artinya itu dilindungi dan setiap pasien berhak untuk meminta agar record kesehatannya tidak dibuka kepada umum. "Tetapi di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpan atau tidak harus diberlakukan," ujar Mahfud saat konferensi pers secara virtual, Minggu (29/11/2020) malam. (Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Habib Rizieq Kooperatif)
Dia mengungkapkan, ketentuan khusus yang dimaksud yakni dalam keadaan tertentu yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan tertentu. Bahkan juga, tutur Mahfud, siapa yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, di mana petugas itu melakukan tugas pemerintahan, maka siapa pun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah. (Baca juga: Sesalkan Sikap Habib Rizieq, Satgas: Pemerintah Akan Bertindak Tegas)
"Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum, memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," tegas Mahfud. (Baca juga: Bila Merasa Sehat, Mahfud MD Minta Habib Rizieq Penuhi Panggilan Aparat)
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini membeberkan, seumpama pun Habib Rizieq merasa diri sehat dan tidak akan menulari orang lain, tapi bisa saja Habib Rizieq tertular dari orang lain. Musababnya, kata Mahfud, Habib Rizieq adalah tokoh yang selalu menjadi kerumunan banyak orang dan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain. "Karena kontak erat dengan orang-orang banyak yang secara teknis kesehatan itu sangat membahayakan bagi apa namanya penularan Covid-19," ungkapnya.
(Baca juga : Kemlu Konfirmasi Jenazah Dalam Koper di Makkah Adalah WNI )
Mahfud melanjutkan, khusus untuk pihak Rumah Sakit UMMI dan MER-C, maka penegak hukum juga akan meminta keterangan mereka atau hanya perlu data-data teknis. Dia membeberkan, tidak mesti kalau seseorang dimintai keterangan itu kemudian disimpulkan sudah dinyatakan bersalah. "Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar undang-undang. Tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus koorperatif. Meskipun berdasarkan itu Mer-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," kata Mahfud.
(cip)
tulis komentar anda