Menko Polhukam Tegaskan Habib Rizieq, RS Ummi, dan Mer-C akan Diperiksa

Senin, 30 November 2020 - 04:09 WIB
Menko Polhukam Moh Mahfud MD menyatakan, pemerintah bakal memeriksa Habib Rizieq, RS Ummi dan Mer-C. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memastikan aparat penegak hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab alias HRS, pihak RS Ummi Bogor, Jawa Barat dan pihak Mer-C yang mendampingi HRS saat berada di RS Ummi.

(Baca juga : Indomie Kebal Corona, Indofood Raup Cuan Rp32,79 Triliun )



Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan memang ada hak pasien untuk tidak membuka atau untuk meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka. Artinya itu dilindungi dan setiap pasien berhak untuk meminta agar record kesehatannya tidak dibuka kepada umum. "Tetapi di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpan atau tidak harus diberlakukan," ujar Mahfud saat konferensi pers secara virtual, Minggu (29/11/2020) malam. (Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Minta Habib Rizieq Kooperatif)

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!