Bila Merasa Sehat, Mahfud MD Minta Habib Rizieq Penuhi Panggilan Aparat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku pihaknya menyesalkan sikap Habib Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak, mengingat pentolan FPI itu dianggap pernah kontak erat dengan pasien Covid-19.
(Baca juga: Besok, Tim Gabungan Polri Periksa 4 Direktur RS Ummi Bogor)
"Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudara M Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan aparat hukum. Bila merasa diri sehat maka perlu memenuhi proses hukum," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual di Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
(Baca juga: Banser Siap Bantu TNI/Polri Tumpas Pencoleng Agama di Sigi)
Mahfud menuturkan, berdasarkan UU, ada hak pasien yang tidak membuka catatan kesehatannya, artinya dilindungi. Tapi dalam hal ada ketentuan khusus, menurut UU 29/2004 tentang praktik kesehatan dan UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, maka catatan seseorang bisa dibuka dengan alasan tertentu, bahkan yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, maka dapat diancam KUHP 215 dan 216.
"Khusus untuk RS Ummi dan Mer-C juga akan dimintai keterangan tentang teknis dan tidak tentu diminta keterangan dengan status bersalah," ujar Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, FPI melalui tim kuasa hukumnya mengklaim bahwa Habib Rizieq telah menjalani serangkaian tes untuk memastikan yang bersangkutan aman dari Covid-19. Serangkaian tes itu dilakukan organisasi MER-C. Namun setelahnya publik mendapatkan kabar bahwa HRS juga dirawat di Rumah Sakit Ummi kota Bogor.
Dalam proses perawatan itu, pihak RS kemudian menolak melaporkan hasil tes swab HRS. Alhasil, manajemen RS tersebut dipolisikan oleh Satgas Covid-19. Kini kasus pelaporan pun tengah didalami pihak berwajib.
(Baca juga: Besok, Tim Gabungan Polri Periksa 4 Direktur RS Ummi Bogor)
"Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudara M Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan aparat hukum. Bila merasa diri sehat maka perlu memenuhi proses hukum," kata Mahfud dalam jumpa pers yang disiarkan secara virtual di Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
(Baca juga: Banser Siap Bantu TNI/Polri Tumpas Pencoleng Agama di Sigi)
Mahfud menuturkan, berdasarkan UU, ada hak pasien yang tidak membuka catatan kesehatannya, artinya dilindungi. Tapi dalam hal ada ketentuan khusus, menurut UU 29/2004 tentang praktik kesehatan dan UU 4/1984 tentang wabah penyakit menular, maka catatan seseorang bisa dibuka dengan alasan tertentu, bahkan yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, maka dapat diancam KUHP 215 dan 216.
"Khusus untuk RS Ummi dan Mer-C juga akan dimintai keterangan tentang teknis dan tidak tentu diminta keterangan dengan status bersalah," ujar Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, FPI melalui tim kuasa hukumnya mengklaim bahwa Habib Rizieq telah menjalani serangkaian tes untuk memastikan yang bersangkutan aman dari Covid-19. Serangkaian tes itu dilakukan organisasi MER-C. Namun setelahnya publik mendapatkan kabar bahwa HRS juga dirawat di Rumah Sakit Ummi kota Bogor.
Dalam proses perawatan itu, pihak RS kemudian menolak melaporkan hasil tes swab HRS. Alhasil, manajemen RS tersebut dipolisikan oleh Satgas Covid-19. Kini kasus pelaporan pun tengah didalami pihak berwajib.
(maf)