Gakkumdu Temukan 657 Pelanggaran Pilkada, 99 Kasus Masuk Penyidikan

Jum'at, 27 November 2020 - 20:32 WIB
Kemudian mahar politik 1 perkara, money politik 15 perkara, tindakan menguntung/merugikan salah satu paslon 46 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 4 perkara, kampanye dengan menghina, menghasut, SARA 9 perkara, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 2 perkara.

(Baca Juga: Jawab Sindiran Anies, Kemendagri Beberkan Penindakan Pelanggaran Pilka da)

Ada juga kampanye libatkan pihak yang dilarang 3 perkara, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara dan kampanye di tempat ibadah/pendidikan 1 perkara. “Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 31 kasus,” Kata Awi dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).

Menurut dia, selama Pilkada, sentra Gakkumdu telah melakukan berbagai kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, dan refresif. “Untuk tanggal 25 November 2020, kegiatan refresif nihil, preemtif sebanyak 61 dan preventif 295 kali,” ungkap Awi.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!