Raker Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Kembali Ditunda
Jum'at, 27 November 2020 - 17:31 WIB
JAKARTA - Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dengan agenda pengesahan daftar Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2021, batal dilaksanakan hari ini, Jumat (27/11/2020).
Pembatalan ini dilakukan karena Menkumham Yasonna Laoly dan sejumlah anggota Baleg DPR tidak bisa menghadiri rapat yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Ditunda, jadi karena masalah soal waktu saja, karena hari ini hari Jumat, banyak anggota di Dapil (daerah pemilihan) juga," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (27/11/2020). ( )
Soal jadwal raker selanjutnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab, hal itu masih dikoordinasikan dengan Menkumham dan DPD RI.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Mulyanto juga mengakui bahwa rencananya, Jumat (27/11/2020) hari ini, akan dilaksanakan Raker Baleg DPR RI dengan Menkumham dan DPD RI untuk memutuskan Prolegnas Prioritas 2021.
"Namun karena masih belum siap, tampaknya ditunda pada kesempatan terdekat," kata Mulyanto.
Sebelumnya diberitakan, keputusan Prolegnas Prioritas 2021 ditunda pada Rabu (25/11/2020) lalu, karena terjadi deadlock. Pasalnya, sejumlah fraksi berselisih paham mengenai 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam 38 RUU yang diusulkan masuk daftar prioritas, yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). ( )
Supratman menjelaskan, ada 6 fraksi menolak RUU Bank Indonesia dan meminta dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Alasan RUU tersebut dihapus, karena sudah masuk dalam RUU Omnibus Law tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kemudian, sambung Supratman, RUU Ketahanan Keluarga juga mendapatkan penolakan keras dari Fraksi Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PDIP, Partai NasDem dan Partai Demokrat.
Sedangkan, RUU HIP ditolak Fraksi PKS, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, PKB Gerindra dan Fraksi PPP. Hanya Fraksi PDIP yang meminta RUU HIP tetap dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021.
Pembatalan ini dilakukan karena Menkumham Yasonna Laoly dan sejumlah anggota Baleg DPR tidak bisa menghadiri rapat yang semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Ditunda, jadi karena masalah soal waktu saja, karena hari ini hari Jumat, banyak anggota di Dapil (daerah pemilihan) juga," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (27/11/2020). ( )
Soal jadwal raker selanjutnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjawab, hal itu masih dikoordinasikan dengan Menkumham dan DPD RI.
Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Mulyanto juga mengakui bahwa rencananya, Jumat (27/11/2020) hari ini, akan dilaksanakan Raker Baleg DPR RI dengan Menkumham dan DPD RI untuk memutuskan Prolegnas Prioritas 2021.
"Namun karena masih belum siap, tampaknya ditunda pada kesempatan terdekat," kata Mulyanto.
Sebelumnya diberitakan, keputusan Prolegnas Prioritas 2021 ditunda pada Rabu (25/11/2020) lalu, karena terjadi deadlock. Pasalnya, sejumlah fraksi berselisih paham mengenai 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam 38 RUU yang diusulkan masuk daftar prioritas, yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). ( )
Supratman menjelaskan, ada 6 fraksi menolak RUU Bank Indonesia dan meminta dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Alasan RUU tersebut dihapus, karena sudah masuk dalam RUU Omnibus Law tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kemudian, sambung Supratman, RUU Ketahanan Keluarga juga mendapatkan penolakan keras dari Fraksi Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PDIP, Partai NasDem dan Partai Demokrat.
Sedangkan, RUU HIP ditolak Fraksi PKS, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, PKB Gerindra dan Fraksi PPP. Hanya Fraksi PDIP yang meminta RUU HIP tetap dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021.
(abd)
tulis komentar anda