Haris Azhar Diminta Belajar Lagi Duduk Perkara Kasus Sengketa Tanah
Kamis, 26 November 2020 - 18:27 WIB
JAKARTA - Pengacara Benny Simon Tabalujan, Haris Azhar diminta belajar lagi mengenai duduk perkara kasus penyerobotan tanah Cakung, Jakarta Timur yang menyeret kliennya sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
(Baca juga: Tak Hadiri Munas MUI, Din Syamsuddin: Ulama Lurus Hanya Takut Allah SWT)
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum korban Abdul Halim, Hendra menanggapi pernyataan Haris yang kerap mengulang-ulang narasi yang dibangun sebagi pembelaan.
(Baca juga: Kebebasan Sipil di Indonesia Alami Kemunduran)
"Bahan (narasi) yang dipakai terus-terusan sama dan diulang-ulang, 5,5 hektare, boneka, inkracht, BPN di hukum. Enggak ada yang baru," kata kuasa hukum Abdul Halim, Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11/2020).
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki kliennya sudah jelas dalam surat-surat yang dimiliki, yakni seluas 7,7 hektare. Dengan narasi yang dibangun tersebut, ia pun menduga Haris tak tahu banyak mengenai kasus yang menjerat kliennya hingga menjadi DPO Polda Metro Jaya.
"Jangan bicara mengenai perkara, jangan lapor sana sini tapi enggak bisa hadir, suruh belajar dulu. Tanya dulu sama kliennya, tahu tidak dimana letak tanah-tanah miliknya sekaligus titik patoknya. Pasti gak paham Benny Simon Tabalujan. Tapi bingung juga kliennya saja enggak tahu ke mana alias DPO," jelasnya.
"Dengar-dengar kliennya, Benny Simon Tabalujan juga malah enggak tahu apa-apa mengenai tanah Cakung maupun tanah lainnya karena hanya dipakai saja sama keluarganya. Dari keterangan Paryoto (terdakwa) saja enggak kenal sama Benny, kenalnya sama James, sedangkan Achmad Djufri nyebutnya James terus" sambungnya.
Hendra menjelaskan, Abdul Halim merupakan pemilik lahan yang sah sejak membelinya tahun 1980. Namun belakangan justru lahannya menjadi obyek imbreng oleh Benny.
(Baca juga: Tak Hadiri Munas MUI, Din Syamsuddin: Ulama Lurus Hanya Takut Allah SWT)
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum korban Abdul Halim, Hendra menanggapi pernyataan Haris yang kerap mengulang-ulang narasi yang dibangun sebagi pembelaan.
(Baca juga: Kebebasan Sipil di Indonesia Alami Kemunduran)
"Bahan (narasi) yang dipakai terus-terusan sama dan diulang-ulang, 5,5 hektare, boneka, inkracht, BPN di hukum. Enggak ada yang baru," kata kuasa hukum Abdul Halim, Hendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/11/2020).
Hendra menegaskan, lahan yang dimiliki kliennya sudah jelas dalam surat-surat yang dimiliki, yakni seluas 7,7 hektare. Dengan narasi yang dibangun tersebut, ia pun menduga Haris tak tahu banyak mengenai kasus yang menjerat kliennya hingga menjadi DPO Polda Metro Jaya.
"Jangan bicara mengenai perkara, jangan lapor sana sini tapi enggak bisa hadir, suruh belajar dulu. Tanya dulu sama kliennya, tahu tidak dimana letak tanah-tanah miliknya sekaligus titik patoknya. Pasti gak paham Benny Simon Tabalujan. Tapi bingung juga kliennya saja enggak tahu ke mana alias DPO," jelasnya.
"Dengar-dengar kliennya, Benny Simon Tabalujan juga malah enggak tahu apa-apa mengenai tanah Cakung maupun tanah lainnya karena hanya dipakai saja sama keluarganya. Dari keterangan Paryoto (terdakwa) saja enggak kenal sama Benny, kenalnya sama James, sedangkan Achmad Djufri nyebutnya James terus" sambungnya.
Hendra menjelaskan, Abdul Halim merupakan pemilik lahan yang sah sejak membelinya tahun 1980. Namun belakangan justru lahannya menjadi obyek imbreng oleh Benny.
tulis komentar anda