Haris Azhar Diminta Belajar Lagi Duduk Perkara Kasus Sengketa Tanah
Kamis, 26 November 2020 - 18:27 WIB
Klaim kepemilikan Benny Tabalujan yang menggunakan alasan putusan MA sebagai kekuatan hukum tetap atau inkracht juga hanya alasan membela diri. Sebab fakta yang ada, kata Hendra, gugatan perkara di PTUN dengan nomor 59/G/2020/PTUN.DKI memutuskan majelis hakim menolak gugatan PT Salve Veritat pada 3 September 2020.
"Sekali lagi, jangan asbun karena cuma dibrief dan text book saja, apalagi bicara soal perkara. Sudah baca belum isi putusannya apa? Harusnya paham dong sebagai advokat tanah adat rakyat," lanjut Hendra.
Beragam narasi yang dibangun itu pun seakan bentuk menghindari tantangan kubu Abdul Halim yang meminta Haris Azhar untuk segera menghadirkan Benny Tabalujan yang kini berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) ke persidangan.
Padahal, kehadiran Benny Tabalujan dinilai penting untuk menguak fakta-fakta hukum sengketa Tanah Cakung. "Jadi yang panik siapa nih bro? Bingung ya kliennya enggak tahu ada di mana?" tutupnya.
"Sekali lagi, jangan asbun karena cuma dibrief dan text book saja, apalagi bicara soal perkara. Sudah baca belum isi putusannya apa? Harusnya paham dong sebagai advokat tanah adat rakyat," lanjut Hendra.
Beragam narasi yang dibangun itu pun seakan bentuk menghindari tantangan kubu Abdul Halim yang meminta Haris Azhar untuk segera menghadirkan Benny Tabalujan yang kini berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) ke persidangan.
Padahal, kehadiran Benny Tabalujan dinilai penting untuk menguak fakta-fakta hukum sengketa Tanah Cakung. "Jadi yang panik siapa nih bro? Bingung ya kliennya enggak tahu ada di mana?" tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda