Suap Benur Menteri KKP, Stafsus Edhy Prabowo dan Bos PT ACK Ditahan di Rutan KPK

Kamis, 26 November 2020 - 22:23 WIB
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amril) dan APM (Andreau) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang yang ada di Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) malam.

Mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini membeberkan sebelum penahanan dilakukan maka pihaknya telah lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Andreau dan Amril. Selain itu KPK juga menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka tahanan (Andreau dan Amril) akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ucapnya. (Baca juga: Kasus Suap Benur, Stafsus Edhy Prabowo dan Bos PT ACK Akhirnya Menyerahkan Diri)

Saat konferensi pers, Karyoto didampingi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin juga dibawa masuk oleh pengawal tahanan ke dalam ruang konferensi pers. Keduanya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Andreau dan Amril dipajang dengan membelakangi Karyoto dan Alo.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!