Suap Benur Menteri KKP, Stafsus Edhy Prabowo dan Bos PT ACK Ditahan di Rutan KPK

Kamis, 26 November 2020 - 22:23 WIB
Andreau Pribadi Misata dan Bos PT ACK Amril Mukminin berbaju tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/11/2020). Foto:/SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan dua tersangka penerima suap yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo , Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin, Kamis (26/11/2020) malam.

Andreau juga politikus PDIP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP. Sedangkan Amril adalah pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK). (Baca juga: PDIP Akui Stafsus Edhy Prabowo Pernah Jadi Caleg Banteng)

Deputi bidang Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyatakan Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin merupakan dua tersangka penerima suap bersama-sama dengan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri, Siswadi selaku pengurus PT PLI, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Mereka disangkakan sebagai penerima suap terkait dengan pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo melalui PT ACK.



Karyoto mengungkapkan Andreau dan Amril sebelumnya tidak tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari dan keduanya telah menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang. Setelah penyerahan diri tersebut, kemudian penyidik memeriksa Andreau dan Amril. Penyidik kemudian memutuskan menahan keduanya.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amril) dan APM (Andreau) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai dengan 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang yang ada di Gedung Merah Putih KPK," ujar Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) malam.

Mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini membeberkan sebelum penahanan dilakukan maka pihaknya telah lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Andreau dan Amril. Selain itu KPK juga menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka tahanan (Andreau dan Amril) akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ucapnya. (Baca juga: Kasus Suap Benur, Stafsus Edhy Prabowo dan Bos PT ACK Akhirnya Menyerahkan Diri)

Saat konferensi pers, Karyoto didampingi Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin juga dibawa masuk oleh pengawal tahanan ke dalam ruang konferensi pers. Keduanya sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Andreau dan Amril dipajang dengan membelakangi Karyoto dan Alo.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More