Kasus Suap Benur, Stafsus Edhy Prabowo dan Bos PT ACK Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 26 November 2020 - 16:29 WIB
loading...
Kasus Suap Benur, Stafsus...
Tersangka Andreau Pribadi Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP dan pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin akhirnya menyerahkan diri, Kamis (26/11/2020) siang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka Andreau Pribadi Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin akhirnya menyerahkan diri, Kamis (26/11/2020) siang.

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada para jurnalis melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Kebijakan KKP Dituding Sarat Oligarki)

Ali menjelaskan Andreau dan Amril telah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap bersama Menteri KPP (mengundurkan diri), Edhy Prabowo dan dua orang lainnya terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Saat ini, kata Ali, Andreau dan Amril sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin. Jadwal konferensi pers untuk penahanan nanti kami infokan," kata Ali. (Baca juga:Stafsus Edhy Prabowo Masih Buron, Begini Aktivitas Digital Terakhirnya)
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nicke Widyawati Bungkam...
Nicke Widyawati Bungkam setelah Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi di PGN
Kasus Korupsi PGN, Eks...
Kasus Korupsi PGN, Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Penuhi Panggilan KPK
Ridwan Kamil Ada di...
Ridwan Kamil Ada di Rumah saat KPK Menggeledah Kediamannya
Respons Kejagung Soal...
Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan
Staf Sekjen PDIP Hasto...
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Selatan
Geledah 12 Lokasi Terkait...
Geledah 12 Lokasi Terkait Kasus Bank BJB, KPK Sita Mobil hingga Deposito Rp70 Miliar
KPK: Selisih Pengadaan...
KPK: Selisih Pengadaan Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Rp222 Miliar
KPK Enggak Masalah Mantan...
KPK Enggak Masalah Mantan Juru Bicaranya Bela Hasto Kristiyanto
KPK Kembali Lakukan...
KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Bandung Terkait Kasus Bank BJB
Rekomendasi
HIPKI dan APKI Tandatangani...
HIPKI dan APKI Tandatangani MoU Dukung Hilirisasi Kelapa Indonesia
Dies Natalis Ke-69 IPDN...
Dies Natalis Ke-69 IPDN di Jatinangor, Hadi Prabowo: Perguruan Tinggi Kedinasan Hebat
Gegara Kim Soo Hyun,...
Gegara Kim Soo Hyun, Netizen Tuntut Produksi Blu-Ray Queen Of Tears Dibatalkan
Berita Terkini
PDIP Restui RUU TNI...
PDIP Restui RUU TNI Jadi UU, Puan: Kehadiran Kami Meluruskan yang Tidak Sesuai
59 menit yang lalu
Buka Puasa Bersama Jadi...
Buka Puasa Bersama Jadi Momen Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim Piatu
1 jam yang lalu
Airlangga Tegaskan Tak...
Airlangga Tegaskan Tak Ada Rencana Mundur dari Kabinet
1 jam yang lalu
Prabowo Terima Kunjungan...
Prabowo Terima Kunjungan Utusan Khusus Presiden Palestina di Istana Kepresidenan
2 jam yang lalu
Sepakat Prabowo Bangun...
Sepakat Prabowo Bangun Tahanan Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tak Perlu Makanan, Cukup Alat Pertanian
2 jam yang lalu
Ijtihad Tepuk Nyamuk:...
Ijtihad 'Tepuk Nyamuk': Logika Radikal-Terorisme
2 jam yang lalu
Infografis
Prabowo-Gibran Presiden...
Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved