Kasus Suap Benur, Stafsus Edhy Prabowo dan Bos PT ACK Akhirnya Menyerahkan Diri

Kamis, 26 November 2020 - 16:29 WIB
loading...
Kasus Suap Benur, Stafsus Edhy Prabowo dan Bos PT ACK Akhirnya Menyerahkan Diri
Tersangka Andreau Pribadi Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP dan pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin akhirnya menyerahkan diri, Kamis (26/11/2020) siang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka Andreau Pribadi Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin akhirnya menyerahkan diri, Kamis (26/11/2020) siang.

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada para jurnalis melalui pesan singkat, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Kebijakan KKP Dituding Sarat Oligarki)

Ali menjelaskan Andreau dan Amril telah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap bersama Menteri KPP (mengundurkan diri), Edhy Prabowo dan dua orang lainnya terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Saat ini, kata Ali, Andreau dan Amril sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin. Jadwal konferensi pers untuk penahanan nanti kami infokan," kata Ali. (Baca juga:Stafsus Edhy Prabowo Masih Buron, Begini Aktivitas Digital Terakhirnya)
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)