Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme, Perlu Dipertegas Batasan dan Perannya

Senin, 11 Mei 2020 - 19:32 WIB
Menurut dia, jika mengacu pada apa yang diatur oleh UU 5/2018, Perpres yang mengatur tugas TNI dalam penanganan terorisme itu menjadi perlu. "Tapi mestinya untuk mempertegas batasan peran, kewenangan, kapan boleh dilibatkan, kapan harus dan kapan tidak boleh dilibatkan," tutur dia.

Selain itu, pengamat terorisme ini menilai, perlu juga diatur secara rinci tentang bagaimana koordinasi, penggerakan, pengendalian dan pengawasan dilakukan pada pelibatan dan peran serta TNI itu, mengingat dengan hadirnya BNPT, maka seluruh upaya pemberantasan terorisme mestinya berada di bawah koordinasi dan kendali lembaga yang saat ini di pimpin Komjen Pol Boy Rafli Amar tersebut.

"Jadi bagi saya, ini bukan lagi soal perlu atau tidak perlu, melainkan soal tepat atau tidak. Karena sayangnya, isi Perpres itu justru di luar ekspektasi publik dan justru membuka ruang yang makin luas dan kuat dalam penanggulangan terorisme," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!