Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme, Perlu Dipertegas Batasan dan Perannya

Senin, 11 Mei 2020 - 19:32 WIB
Istana tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang TNI yang mengatur dan menjelaskan keterlibatan TNI khususnya Kopassus dalam penanganan terorisme. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Peneliti Institute for Scurity and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyatakan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko pernah menyampaikan, Istana tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) TNI yang mengatur dan menjelaskan keterlibatan TNI khususnya Kopassus dalam penanganan terorisme.

"Menurutnya (Moeldoko), memang ada kelemahan dalam UU TNI yang berkaitan dengan operasi militer selain perang, karena belum ada aturan turunannya sebagaimana diamanatkan," ujar Fahmi kepada wartawan, Senin (11/5/2020).



Di sisi lain menurut Fahmi, Peraturan presiden (Perpres) yang terbit untuk memfasilitasi kiprah satuan antiteror TNI ini ternyata bukanlah turunan UU TNI. Namun turunan dari UU 5/2018 tentang Perubahan UU 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme.

(Baca juga: 9 WNI di Singapura Sembuh dari Covid-19)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!