Diduga Ilegal Penggunaan Logo Nyonya Meneer oleh PT BEM Akan Disomasi

Senin, 11 Mei 2020 - 18:32 WIB
Beredarnya produk minyak telon bermerek pakai logo Nyonya Meneer di pasaran oleh PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) diduga ilegal, nampaknya berbuntut panjang. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Beredarnya produk minyak telon bermerek menggunakan logo Nyonya Meneer di pasaran, nampaknya berbuntut panjang. Lantaran penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer yang diedarkan oleh PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) tersebut diduga illegal.

Presiden Direktur PT Perindustrian Njonja Meneer, Charles Saerang, tidak menerima dan mengancam akan melakukan somasi terkait penggunaan merk dan ikon Nyonya Meneer oleh PT BEM yang dinilai tidak sah tersebut. Tidak hanya itu Charles Saerang juga sudah memberikan somasi kepada BPOM yang memberikan ijin edar kepada PT BEM.

Somasi yang ditujukan kepada BPOM diduga telah melakukan kelalaian, ketidakhati-hatian dan melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan benar sehingga dapat dikategorikan melanggar hukum. BPOM diduga melanggar hak ekslusif yaitu hak moral dan hak ekonomi pemegang hak cipta karena tanpa seijin pemegang hak cipta, serta menimbulkan kerugian Charles Saerang selaku pemilik hak cipta.

Karena itu, Charles meminta agar BPOM mempertanggungjawabkan dan mengklarifikasi perbuatannya, jika tidak maka tim kuasa hukum Charles Saerang akan menempuh jalur hukum. Charles Saerang adalah cucu pendiri Njonja Meneer yang sejak tahun 1990 menjadi Direktur Utama Perusahaan Njonja Meneer.



Usaha Charles Saerang yang merupakan generasi ketiga Njonja Meneer untuk mempertahankan produsen jamu yang berusia hampir satu abab tersebut mengalami jalan buntu. Sehingga perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada tahun 2017.

Namun Charles tidak menyerah, ia tetap berobsesi untuk menghidupkan kembali jamu Njonja Meneer, sebagai warisan budaya dalam bidang pengobatan tradisional di Indonesia. Alvares Guarino Lulan, kuasa hukum Charles Saerang menyatakan, hak cipta Njonja Meneer secara hukum dimiliki oleh kliennya.

Poster dan gambar berwarna hitam putih ikon Njonja Meneer terdaftar dengan nomor pencatatan 000176701. Termasuk di dalamnya logo, poster dan gambar perempuan bersanggul yang memakai kebaya peranakan itu adalah hak ciptanya.

"Dengan posisi hukum tersebut penggunaan merk dan logo Nyonya Meneer harusnya berdasarkan izin hak pencipta," jelas Alvares dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020).

Alvares memaparkan, yang dilakukan oleh PT BEM sama sekali tidak minta persetujuan kepada Charles Saerang, sebagai pemilik hak cipta produk bermerk dan logo Njonja Meneer. Selain itu kasus penjualan 72 merk dagang Njonja Meneer yang dilakukan oleh Kurator masih belum selesai karena masih diselidiki oleh Polda Jawa Tengah.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More