DPR Usulkan Badan Pengawas Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Rabu, 25 November 2020 - 21:26 WIB
JAKARTA - DPR dan pemerintah menggelar rapat gabungan membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Dalam pertemuan ini, Komisi I dan Komisi III DPR mengusulkan dibentuknya badan pengawas kepada pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna Laoly.
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan, Komisi I telah menyampaikan pandangan-pandangan hukum salah satunya membentuk Badan Pengawas. Setelah perpres disahkan, kata Azis, DPR akan membentuk dewan pengawas seperti halnya tim pemantau otonomi khusus (otsus) yang dibentuk lintas komisi dan fraksi.
“Badan pengawas nanti dibawah naungan DPR, untuk melakukan pengawasan penerapan Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme,” terang dalam konferensi pers bersama Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
(Baca: Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Bertentangan dengan UU)
Yasonna mengaku telah menyerahkan draf perpres yang diamanatkan UU Nomor 5/2018. Sebelum disahkan, perpres tersebut perlu pertimbangan DPR. Prepres ini menjadi satu-satunya perpres yang dimintakan pertimbangan DPR, mengingat pentingnya substansi dan waktu saat penyusunan UU 5/2018.
“Setelah ini kami akan sampaikan ke bapak Menko Polhukam dan pak Menko akan mengadakan rapat untuk membahas masukan dari DPR yaitu Komisi I dan Komisi III,” terang politikus PDIP itu.
(Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan, Komisi I telah menyampaikan pandangan-pandangan hukum salah satunya membentuk Badan Pengawas. Setelah perpres disahkan, kata Azis, DPR akan membentuk dewan pengawas seperti halnya tim pemantau otonomi khusus (otsus) yang dibentuk lintas komisi dan fraksi.
“Badan pengawas nanti dibawah naungan DPR, untuk melakukan pengawasan penerapan Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme,” terang dalam konferensi pers bersama Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
(Baca: Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Bertentangan dengan UU)
Yasonna mengaku telah menyerahkan draf perpres yang diamanatkan UU Nomor 5/2018. Sebelum disahkan, perpres tersebut perlu pertimbangan DPR. Prepres ini menjadi satu-satunya perpres yang dimintakan pertimbangan DPR, mengingat pentingnya substansi dan waktu saat penyusunan UU 5/2018.
“Setelah ini kami akan sampaikan ke bapak Menko Polhukam dan pak Menko akan mengadakan rapat untuk membahas masukan dari DPR yaitu Komisi I dan Komisi III,” terang politikus PDIP itu.
(Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)
(muh)
tulis komentar anda