DPR Usulkan Badan Pengawas Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Rabu, 25 November 2020 - 21:26 WIB
DPR usul dibentuk badan untukmengawasi pelaksanaan UU Nomor 5/2018 tentang Terorisme. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - DPR dan pemerintah menggelar rapat gabungan membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Dalam pertemuan ini, Komisi I dan Komisi III DPR mengusulkan dibentuknya badan pengawas kepada pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna Laoly.
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan, Komisi I telah menyampaikan pandangan-pandangan hukum salah satunya membentuk Badan Pengawas. Setelah perpres disahkan, kata Azis, DPR akan membentuk dewan pengawas seperti halnya tim pemantau otonomi khusus (otsus) yang dibentuk lintas komisi dan fraksi.
“Badan pengawas nanti dibawah naungan DPR, untuk melakukan pengawasan penerapan Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme,” terang dalam konferensi pers bersama Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
(Baca: Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Bertentangan dengan UU)
Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin menjelaskan, Komisi I telah menyampaikan pandangan-pandangan hukum salah satunya membentuk Badan Pengawas. Setelah perpres disahkan, kata Azis, DPR akan membentuk dewan pengawas seperti halnya tim pemantau otonomi khusus (otsus) yang dibentuk lintas komisi dan fraksi.
“Badan pengawas nanti dibawah naungan DPR, untuk melakukan pengawasan penerapan Undang-Undang Nomor 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme,” terang dalam konferensi pers bersama Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
(Baca: Rancangan Perpres TNI Tangani Terorisme Dinilai Bertentangan dengan UU)
Lihat Juga :