Kejagung-PT Pertamina Jalin Kerja Sama Cegah Penyimpangan Perusahaan
Rabu, 25 November 2020 - 18:10 WIB
3. Koordinasi penelusuran dan pemulihan asset.
4. Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM)
5. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
6. Bentuk kerja sama lain yang disepakati Para Pihak.
7. Secara teknis, ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang lebih rinci dan terarah.
4. Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM)
5. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan.
6. Bentuk kerja sama lain yang disepakati Para Pihak.
7. Secara teknis, ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerja sama yang lebih rinci dan terarah.
(dam)
tulis komentar anda