Napi Dibebaskan, Dirjen PAS: Over Kapasitas di Lapas dan Rutan Turun
Senin, 11 Mei 2020 - 16:34 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim tingkat masalah over kapasitas atau overcrowding menurun setelah adanya kebijakan pembebasan narapidana (Napi) melalui program asimilasi dan integrasi.
Berdasarkan data Maret 2020, tingkat over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) sebanyak 270.466 orang atau 106 persen.
"Tingkat overcrowding di Lapas, rutan, LPKA menurun yang semula 270.466 atau 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS), Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga dalam rapat dengar pendapat secara virtual Komisi III DPR, Senin (11/5/2020).
(Baca juga: Pengumuman Tersangka sebelum Penangkapan Dinilai Berisiko)
Dia mengungkapkan ada 259.062 orang penghuni Lapas pada tahun 2019, yang terdiri dari 194.586 orang narapidana dan 64.476 orang tahanan. Sedangkan kapasitas Lapas hanya sebanyak 130.446 orang, sehingga terjadi over kapasitas hampir 100 persen.
Kemudian, terdapat 231.609 orang penghuni Lapas yang terdiri dari 55.947 orang tahanan, dan 175.662 orang narapidana hingga Mei 2020. Sedangkan kapasitasnya hanya 132.104 orang, sehingga mengalami over kapasitas sekitar 75 persen.
Dia juga mengklaim bahwa kebijakan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi itu juga berdampak dalam penekanan penularan Covid-19 di lingkungan Lapas. "Sampai saat ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA masih terbilang rendah, yakni satu orang," ungkapnya.
Di samping itu, dia mengaku bahwa pihaknya melakukan upaya koordinasi dengan kepolisian dalam mengawasi para narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi itu.
Berdasarkan data Maret 2020, tingkat over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) sebanyak 270.466 orang atau 106 persen.
"Tingkat overcrowding di Lapas, rutan, LPKA menurun yang semula 270.466 atau 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS), Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga dalam rapat dengar pendapat secara virtual Komisi III DPR, Senin (11/5/2020).
(Baca juga: Pengumuman Tersangka sebelum Penangkapan Dinilai Berisiko)
Dia mengungkapkan ada 259.062 orang penghuni Lapas pada tahun 2019, yang terdiri dari 194.586 orang narapidana dan 64.476 orang tahanan. Sedangkan kapasitas Lapas hanya sebanyak 130.446 orang, sehingga terjadi over kapasitas hampir 100 persen.
Kemudian, terdapat 231.609 orang penghuni Lapas yang terdiri dari 55.947 orang tahanan, dan 175.662 orang narapidana hingga Mei 2020. Sedangkan kapasitasnya hanya 132.104 orang, sehingga mengalami over kapasitas sekitar 75 persen.
Dia juga mengklaim bahwa kebijakan pembebasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi itu juga berdampak dalam penekanan penularan Covid-19 di lingkungan Lapas. "Sampai saat ini yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas/Rutan/LPKA masih terbilang rendah, yakni satu orang," ungkapnya.
Di samping itu, dia mengaku bahwa pihaknya melakukan upaya koordinasi dengan kepolisian dalam mengawasi para narapidana yang mendapatkan program asimilasi dan integrasi itu.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda