Napi Dibebaskan, Dirjen PAS: Over Kapasitas di Lapas dan Rutan Turun

Senin, 11 Mei 2020 - 16:34 WIB
Ditjen PAS Kemenkumham mengklaim tingkat masalah over kapasitas menurun setelah adanya kebijakan pembebasan napi melalui program asimilasi dan integrasi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengklaim tingkat masalah over kapasitas atau overcrowding menurun setelah adanya kebijakan pembebasan narapidana (Napi) melalui program asimilasi dan integrasi.

Berdasarkan data Maret 2020, tingkat over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) sebanyak 270.466 orang atau 106 persen.



"Tingkat overcrowding di Lapas, rutan, LPKA menurun yang semula 270.466 atau 106 persen menjadi 231.609 atau overcrowding 75 persen," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS), Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga dalam rapat dengar pendapat secara virtual Komisi III DPR, Senin (11/5/2020).

(Baca juga: Pengumuman Tersangka sebelum Penangkapan Dinilai Berisiko)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!