Pengumuman Tersangka sebelum Penangkapan Dinilai Berisiko
Minggu, 10 Mei 2020 - 23:36 WIB
loading...
engumuman tersangka kasus tindak pidana korupsi sebelum penangkapan berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, salah satunya adanya perlawanan. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengumuman tersangka kasus tindak pidana korupsi sebelum penangkapan berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, salah satunya adanya perlawanan.
Ketua Front Antikorupsi Indonesia (FAKI), Suhendar menjelaskan sejumlah potensi yang muncul dari pengumuman penetapan tersangka korupsi sebelum penangkapan. "Pertama, penetapan tersangka jika diumumkan berpotensi menimbulkan perlawanan dari tersangka, contohnya adalah melarikan diri," kata Suhendar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Kedua, lanjut dia, tersangka berpotensi memengaruhi proses peradilan, baik di tingkat penyidikan maupun pada tahap persidangan.
Menurut dia, pengumuman tersangka korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent meskipun sebelumnya ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Sebab presumption of innocent adalah asas seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
Ketua Front Antikorupsi Indonesia (FAKI), Suhendar menjelaskan sejumlah potensi yang muncul dari pengumuman penetapan tersangka korupsi sebelum penangkapan. "Pertama, penetapan tersangka jika diumumkan berpotensi menimbulkan perlawanan dari tersangka, contohnya adalah melarikan diri," kata Suhendar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Kedua, lanjut dia, tersangka berpotensi memengaruhi proses peradilan, baik di tingkat penyidikan maupun pada tahap persidangan.
Menurut dia, pengumuman tersangka korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent meskipun sebelumnya ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Sebab presumption of innocent adalah asas seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
Lihat Juga :