Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Minta Seluruh Fasyankes Siapkan 6 Hal Ini

Selasa, 24 November 2020 - 16:14 WIB
2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.

( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )

4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.

5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.

6. Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More