Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Minta Seluruh Fasyankes Siapkan 6 Hal Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) melakukan persiapan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 . Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan baik.
“Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap,” ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam siaran pers yang diterima, Selasa (24/11/2020).
Vaksinasi dilakukan terhadap masyarakat berusia 18-59 tahun yang sehat. Tahap pertama, sasarannya adalah tenaga kesehatan dan pemberi pelayanan public, termasuk TNI/Polri dan aparat hukum. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
(Baca: Hampir Semua Pengembang Vaksin Covid-19 Digedor Demi Bantu Menkes Terawan)
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, kata Kadir, meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sampai pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia. “Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari Covid-19,” kata Kadir.
(Baca: Sejumlah Persoalan Perlu Dibenahi Sebelum Vaksinasi)
Berikut enam hal yang harus disiapkan Dinas Kesehatan di daerah sesuai isi Surat Edaran (SE) tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.
2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.
5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.
6. Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.
“Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap,” ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam siaran pers yang diterima, Selasa (24/11/2020).
Vaksinasi dilakukan terhadap masyarakat berusia 18-59 tahun yang sehat. Tahap pertama, sasarannya adalah tenaga kesehatan dan pemberi pelayanan public, termasuk TNI/Polri dan aparat hukum. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.
(Baca: Hampir Semua Pengembang Vaksin Covid-19 Digedor Demi Bantu Menkes Terawan)
Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, kata Kadir, meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sampai pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia. “Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari Covid-19,” kata Kadir.
(Baca: Sejumlah Persoalan Perlu Dibenahi Sebelum Vaksinasi)
Berikut enam hal yang harus disiapkan Dinas Kesehatan di daerah sesuai isi Surat Edaran (SE) tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.
2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.
5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.
6. Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.
(muh)