Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Minta Seluruh Fasyankes Siapkan 6 Hal Ini

Selasa, 24 November 2020 - 16:14 WIB
loading...
Vaksinasi Covid-19,...
Kemenkes meminta fasilitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia bersiap melaksanakan vaksinasi Covid-19. Foto/pixabay
A A A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) melakukan persiapan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 . Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi dapat berjalan dengan baik.

“Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap,” ungkap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam siaran pers yang diterima, Selasa (24/11/2020).

Vaksinasi dilakukan terhadap masyarakat berusia 18-59 tahun yang sehat. Tahap pertama, sasarannya adalah tenaga kesehatan dan pemberi pelayanan public, termasuk TNI/Polri dan aparat hukum. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

(Baca: Hampir Semua Pengembang Vaksin Covid-19 Digedor Demi Bantu Menkes Terawan)

Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut, kata Kadir, meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berjalan lancar sampai pada tahapan-tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia. “Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari Covid-19,” kata Kadir.

(Baca: Sejumlah Persoalan Perlu Dibenahi Sebelum Vaksinasi)

Berikut enam hal yang harus disiapkan Dinas Kesehatan di daerah sesuai isi Surat Edaran (SE) tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.

2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.

( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )

4. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota menetapkan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.

5. Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya.

6. Dinas kesehatan daerah kabupaten/kota mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmikan RSUD...
Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir Krui, Komitmen Ingin Memodernisasi RS dalam 3 Tahun
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
JEC Eye Hospitals &...
JEC Eye Hospitals & Clinics Raih Marketeers OMNI Brands of the Year 2026
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
Rekomendasi
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
House And Vox Indonesia...
House And Vox Indonesia Ramaikan IIFEX EASTFOOD 2026, Hadirkan Inovasi Produk dan Cooking Demo
MNC Sekuritas Hadirkan...
MNC Sekuritas Hadirkan Menu Tools dengan Fitur Screener, Stock Alert, dan Comparison di MotionTrade Lite
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi Empat Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Tangani Covid-19, Xi...
Tangani Covid-19, Xi Jinping Minta Ambil Langkah Tepat Sasaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved