Gunakan Sistem Teknologi Informasi, BKN Jamin Seleksi PPPK Guru Transparan
Selasa, 24 November 2020 - 07:26 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan secara transparan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan secara transparan. Dimana masyarakat akan bisa mengontrol dan melihat dari capaian yang diperoleh oleh setiap peserta seleksi. (Baca juga: Lolos PPPK, Gaji Guru Honorer Jadi Rp4 Juta per Bulan)
Seperti diketahui 2021 mendatang pemerintah berencana membuka seleksi penerimaan 1 juta PPPK formasi guru. “Sehingga tidak ada kemudian di dalam proses seleksi ada yang merasa dirugikan, merasa dicurangi terhadap capaian-capaian seleksi yang dilakukan oleh setiap peserta,” katanya dikutip dari konferensi pers virtual, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Sri Mulyani Rogoh APBN Rp1,46 Triliun Buat Gaji Guru PPPK Tahun Depan)
Seperti diketahui tahapan rekrutmen antara lain perencanaan kebutuhan, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil dan pemberkasan untuk Penerbitan Nomor Induk (NIP) PPPK. BKN akan bertanggung jawab pada proses pendaftaran seleksi hingga pemberkasan untuk penerbitan NIP. “Semeua proses yang dilakukan oleh BKN mulai dari pendaftaran sudah menggunakan teknologi informasi,” ungkapnya.
Dia mengatakan pendaftaran PPPK guru akan menggunakan SSCASN. Hal ini sebagaimana dilakukan saat seleksi CPNS dan PPPK sebelumnya. “Mereka registrasi pendaftaran. Termasuk melakukan pencetakan kartu ujian. Semua dilakukan by system,” ujarnya. (Baca juga: Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin)
Seperti diketahui 2021 mendatang pemerintah berencana membuka seleksi penerimaan 1 juta PPPK formasi guru. “Sehingga tidak ada kemudian di dalam proses seleksi ada yang merasa dirugikan, merasa dicurangi terhadap capaian-capaian seleksi yang dilakukan oleh setiap peserta,” katanya dikutip dari konferensi pers virtual, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Sri Mulyani Rogoh APBN Rp1,46 Triliun Buat Gaji Guru PPPK Tahun Depan)
Seperti diketahui tahapan rekrutmen antara lain perencanaan kebutuhan, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil dan pemberkasan untuk Penerbitan Nomor Induk (NIP) PPPK. BKN akan bertanggung jawab pada proses pendaftaran seleksi hingga pemberkasan untuk penerbitan NIP. “Semeua proses yang dilakukan oleh BKN mulai dari pendaftaran sudah menggunakan teknologi informasi,” ungkapnya.
Dia mengatakan pendaftaran PPPK guru akan menggunakan SSCASN. Hal ini sebagaimana dilakukan saat seleksi CPNS dan PPPK sebelumnya. “Mereka registrasi pendaftaran. Termasuk melakukan pencetakan kartu ujian. Semua dilakukan by system,” ujarnya. (Baca juga: Gaji Dijamin Pusat, Nadiem: Mohon Pemda Ajukan Formasi Guru PPPK Sebanyak Mungkin)
Lihat Juga :