Ketimbang Debat Bubarkan FPI, Penegak Hukum Mending Telisik Dugaan Pelanggaran Pentolannya

Senin, 23 November 2020 - 08:27 WIB
Ismail menuturkan karena pada dasarnya berorganisasi adalah hak kontitusional warga negara. Misalnya organisasi krimininal. Bagi dia, organisasinya itu tetap sah tapi yang dilarang itu adalah perbuatan kriminalnya.

(Baca juga : Tanggapan Ustaz Abdul Somad Jika FPI dan Ormas Islam Dibubarkan )

Oleh karena itu, kata Ismail, dibanding harus memperdebatkan pembubaran FPI, dirinya lebih cenderung untuk mendorong aparat penegakan hukum terkait dengan tindak pidana, baik dugaan ujaran kebencian dan penghasutan yang sudah dilakukan melalui spanduk maupun dugaan penghasutan yang sudah dilakukan melalui mimbar-mimbar bebas.

"Itulah yang ditindak oleh aparat penegak hukum, tidak sekonyong-konyong membubarkan ormas. Karena ormas dibubarkan besok bisa saja berganti baju, maka sampai kapan kita akan terus menerus melakukan pembubaran begitu," jelasnya. (Baca juga: Kabar Habib Rizieq Safari Dakwah, FPI: Belum Ada Info Lanjut)

"Jadi isu utama adalah bagaimana tindak pidana yang basisnya adalah individual responsibility itu yang harus ditegakan, saya kira itu," imbuh Direktur Eksekutif Setara Institute ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!