Berminat Jadi Sekjen KPU, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Senin, 11 Mei 2020 - 12:55 WIB
No. Kegiatan Jadwal
1. Pengumuman, Pendaftaran dan Pengiriman berkas lamaran 11 s/d 28 Mei 2020.
2. Seleksi administrasi 12 s/d 28 Mei 2020.
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi 29 Mei 2020.
4. Penulisan Makalah dan Tes Kepemiluan 8 Juni 2020.
5. Pengumuman hasil Makalah dan Tes Kepemiluan 15 Juni 2020.
6. Tes Assessment 22 Juni 2020.
7. Pengumuman hasil Tes Assessment 10 Juli 2020.
8. Tes Kesehatan 13 s/d 14 Juli 2020.
9. Presentasi Makalah dan Wawancara akhir 20 Juli 2020.
10. Pengumuman hasil akhir seleksi 24 Juli 2020.
11. Penyerahan Hasil Pansel ke KPU 24 Juli 2020.
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Setiap pelamar harus mencantumkan alamat email dan nomor Handphone yang benar dan masih aktif.
2. Dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
3. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
1. Pengumuman, Pendaftaran dan Pengiriman berkas lamaran 11 s/d 28 Mei 2020.
2. Seleksi administrasi 12 s/d 28 Mei 2020.
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi 29 Mei 2020.
4. Penulisan Makalah dan Tes Kepemiluan 8 Juni 2020.
5. Pengumuman hasil Makalah dan Tes Kepemiluan 15 Juni 2020.
6. Tes Assessment 22 Juni 2020.
7. Pengumuman hasil Tes Assessment 10 Juli 2020.
8. Tes Kesehatan 13 s/d 14 Juli 2020.
9. Presentasi Makalah dan Wawancara akhir 20 Juli 2020.
10. Pengumuman hasil akhir seleksi 24 Juli 2020.
11. Penyerahan Hasil Pansel ke KPU 24 Juli 2020.
IV. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Setiap pelamar harus mencantumkan alamat email dan nomor Handphone yang benar dan masih aktif.
2. Dalam Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.
3. Apabila di kemudian hari diketahui pelamar telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(kri)
Lihat Juga :