Hoaks Covid-19 Merajalela, Bareskrim Polri Ungkap 104 Kasus Sepanjang 2020
Minggu, 22 November 2020 - 19:00 WIB
JAKARTA – Sepanjang tahun 2020, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 104 kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait pandemi Covid-19. Pengungkapan tersebut merupakan komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli siber secara masif di masa Pandemi. Bareskrim sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas penyebaran hoaks disaat Pandemi Covid-19. Karena hal itu hanya akan merugikan dan meresahkan masyarakat," kata Listyo dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (22/11/2020).
(Baca Juga: Ungkap Berita Hoaks COVID-19, Pangdam Jaya Ganjar Dirreskrimsus Polda Metro Penghargaan)
Menurut Listyo, terjadinya penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian dan provokasi di saat Pandemi Covid-19 berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Sebab itu, diperlukan upaya maksimal dalam mengatasi adanya oknum yang berupaya merusak persatuan bangsa."Hoaks dan provokasi bisa memecah belah persatuan Bangsa Indonesia. Sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah hal itu terjadi. Karena masyarakat yang dirugikan," ucap Listyo.
Oleh sebab itu, dalam situasi Pandemi Covid-19, Listyo mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat lebih baik bahu membahu dan bersama-sama memerangi penyebaran virus corona. Berdasarkan data, dari ratusan kasus hoaks Covid-19 yang diungkap itu setidaknya ada 104 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 66 pria dan 38 perempuan.
(Baca Juga: Gugus Tugas Catat 137.829 Hoaks Covid-19)
Pengungkapan 104 kasus dugaan hoaks itu merupakan keberhasilan dari Bareskrim Polri dan Polda jajaran. Diantaranya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri enam kasus, Polda Aceh satu kasus, Polda Sumatera Utara empat kasus, Polda Kepri dua perkara. Polda Riau sembilan kasus, Polda Sumatera Selatan empat kasus, Polda Bengkulu dua kasus, Polda Lampung lima perkara, Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus.
Polda Jawa Barat ada tujuh kasus, Polda Jawa Tengah sebanyak empat kasus, Polda Jawa Timur 12 perkara, Polda NTB ada lima kasus, Polda Kalimantan Utara dua kasus. Polda Kalimantan Selatan dua kasus, Polda Kalimantan Tengah tiga perkara, Polda Kalimantan Barat menangani empat kasus, Polda Kalimantan Timur empat kasus.
(Baca Juga: Corona Mengganas, Hoaks pun Terus Merebak di Media Sosial)
Polda Sulawesi Barat ada satu kasus, Polda Sulawesi Selatan tiga perkara hoaks, Polda Sulawesi Tengah satu kasus, Polda Sulawesi Tenggara sebanyak satu kasus. Polda Gorontalo satu kasus, Polda Sulawesi Utara satu kasus, Polda Maluku menangani dua perkara, Polda Papua dua kasus, Polda Sumatera Barat satu kasus dan Polda Bali menanganani kasus hoaks sebanyak satu kasus.
Dalam hal ini, jenis informasi palsu yang diungkap Bareskrim pun beragam. Pelaku menyebarkan hoaks mulai dari adanya masyarakat yang tewas lantaran disebabkan faktor lain namun dinarasikan meninggal akibat corona.Lalu, menyebarkan informasi Covid-19 tanpa data yang valid dan soal adanya Warga Negara Asing (WNA) yang membawa virus corona padahal informasi itu belum dipastikan kebenarannya. Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE serta Pasal 14 Junco Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Baca Juga: Berita Hoaks COVID-19, MPR Minta Pers Sajikan Informasi Berbasis Fakta)
(ymn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda