Kapolri Keluarkan TR Netralitas Pilkada, Ini Yang Tidak Boleh Dilakukan Anggota Polri

Minggu, 22 November 2020 - 17:18 WIB
13. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.

14. Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu).

15. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan Pilkada serentak.

16. Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak.

17. Laporkan segera kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota dalam melakukan pelanggaran terkait Pilkada serentak, serta pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya pilkada serentak.
(ymn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More