Kapolri Keluarkan TR Netralitas Pilkada, Ini Yang Tidak Boleh Dilakukan Anggota Polri
Minggu, 22 November 2020 - 17:18 WIB
JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (STR) Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan telegram tersebut merupakan penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh anggota Polri menjelang pencoblosan tanggal 9 Desember 2020.
(Baca Juga: Komisi III DPR Minta Kapolri Junjung Tinggi Netralitas Polri di Pilkada)
Telegram ini juga mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri tak pandang jabatan maupun pangkat pada kontestasi pilkada. “Divisi Propam memonitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang terkait perilaku anggota Polri," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (22/11/2020).
(Baca Juga: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada Serentak)
Berikut beberapa poin arahan yang tertuang dalam TR Kapolri terkait netralitas anggota Polri di Pilkada serentak 2020.
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah.
2. Dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun
tulis komentar anda