Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Sebut Tak Pernah Memanfaatkan SKT
Sabtu, 21 November 2020 - 12:14 WIB
FPI tak terdaftar di Kemendagri sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. FPI mengklaim mengantongi rekomendasi izin ormas dari Kemenag. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Organisasi Front Pembela Islam (FPI ) tidak terdaftar di Kemendagri sejak status terdaftar ormasnya berakhir pada Juni 2019. Meski begitu, FPI mengklaim telah mengantongi rekomendasi izin organisasi kemasyarakatan (ormas) dari Kementerian Agama (Kemenag).
(Baca juga: Tangani Habib Rizieq dan FPI Gunakan TNI, Andi Arief: Negara Kalah)
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz saat dihubungi MNC Media, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)
Aziz menyebut surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," tutur dia.
(Baca juga: Tangani Habib Rizieq dan FPI Gunakan TNI, Andi Arief: Negara Kalah)
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," kata Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Yanuar Aziz saat dihubungi MNC Media, Sabtu (21/11/2020).
(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Diimbau Tes Covid-19, Ada Apa?)
Aziz menyebut surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri tidak memiliki manfaat untuk FPI. SKT Kemendagri hanya sebagai akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut. FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah," tutur dia.
Lihat Juga :