Kemendagri Sebut Ormas Sebaiknya Terdaftar, Jika Tidak Ini Dampaknya
Sabtu, 21 November 2020 - 05:50 WIB
Pada Juli tahun lalu, saat Dirjen Polpum Kemendagri dijabat Soedarmo menyebutkan ada dampak jika ormas tidak terdaftar. Soedarmo mengatakan ormas memang bisa terdaftar dan tidak. Namun memang ada perbedaan di antara keduanya. (Baca juga: Pangdam Jaya Akui Dia yang Perintahkan Penurunan Baliho Raksasa Habib Rizieq Shihab)
“Artinya memang ada perbedaan signifikan terhadap ormas bersangkutan. Kalau punya badan hukum baik dari Kemenkumham, Kemlu maupun Kemendagri kita memberikan pelayanan. Bisa bentuknya kerja sama atau dana bansos. Bagi yang tidak terdaftar tidak mendapatkan itu,” katanya di Kantor Kemendagri, Rabu 31/7/2019.
Seperti diketahui, saat itu ormas keagamaan Front Pembela Islam (FPI) tengah dalam proses memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Ditanyakan apakah FPI selama ini menerima bansos pemerintah, Soedarmo menyebut ada beberapa daerah. Namun dia tidak menyebutkan daerah mana saja. “Sepertinya ada di beberapa daerah,” tuturnya.
“Artinya memang ada perbedaan signifikan terhadap ormas bersangkutan. Kalau punya badan hukum baik dari Kemenkumham, Kemlu maupun Kemendagri kita memberikan pelayanan. Bisa bentuknya kerja sama atau dana bansos. Bagi yang tidak terdaftar tidak mendapatkan itu,” katanya di Kantor Kemendagri, Rabu 31/7/2019.
Seperti diketahui, saat itu ormas keagamaan Front Pembela Islam (FPI) tengah dalam proses memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas. Ditanyakan apakah FPI selama ini menerima bansos pemerintah, Soedarmo menyebut ada beberapa daerah. Namun dia tidak menyebutkan daerah mana saja. “Sepertinya ada di beberapa daerah,” tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :