Kemendagri Sebut Ormas Sebaiknya Terdaftar, Jika Tidak Ini Dampaknya
Sabtu, 21 November 2020 - 05:50 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan organisasi masyarakat (Ormas) seharusnya terdaftar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan organisasi masyarakat (Ormas) seharusnya terdaftar. Meskipun memang ada ormas yang tidak terdaftar.
“Seharusnya terdaftar,” katanya saat dihubungi, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri)
Menurut dia, soal dampak jika ormas tidak terdaftar memang harus dikaji lebih dulu. Namun dengan terdaftar maka akan lebih jelas status dan aktivitasnya. “Kalau mau lihat dampak, maka kita perlu lakukan kajian terlebih dahulu. Namun untuk lebih mengetahui status, keberadaan, aktivitas dan lain sebagainya serta berdasarkan aturan. Maka setiap ormas ke depan harus terdaftar,” ungkapnya. (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)
“Seharusnya terdaftar,” katanya saat dihubungi, Jumat (20/11/2020). (Baca juga: Belum Sampaikan AD/ART, FPI Tak Terdaftar sebagai Ormas di Kemendagri)
Menurut dia, soal dampak jika ormas tidak terdaftar memang harus dikaji lebih dulu. Namun dengan terdaftar maka akan lebih jelas status dan aktivitasnya. “Kalau mau lihat dampak, maka kita perlu lakukan kajian terlebih dahulu. Namun untuk lebih mengetahui status, keberadaan, aktivitas dan lain sebagainya serta berdasarkan aturan. Maka setiap ormas ke depan harus terdaftar,” ungkapnya. (Baca juga: Pangdam Jaya: Kalau Perlu Bubarkan FPI, kok Mereka Seperti yang Ngatur)
Lihat Juga :