Menkop UKM: Transformasi Digital Koperasi Harus Dipercepat
Kamis, 19 November 2020 - 20:20 WIB
MenkopUKM juga menegaskan, UU Cipta Kerja memberikan dukungan bagi koperasi dan UMKM melakukan tranformasi. Dalam UU Cipta Kerja, ada lima tranformasi yang diharapkan terjadi, yakni transformasi usaha informal ke formal, transformasi digitalisasi, transformasi usaha perorangan atau skala kecil ke skala keekonomian, transformasi berbasis teknologi dan transformasi UMKM berbasis kawasan, komunitas, klaster dan rantai pasok.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji mengatakan proses digitalisasi bagi koperasi sangat dibutuhkan, tidak hanya penyajian bisnis koperasi dan laporan keuangan, membantu dalam pembiayaan akses ke lembaga keuangan, penyajian data secara real time yang dibutuhkan pengurus dan anggota.
Dikatakan, pengembangan koperasi secara digital di koperasi sangat tinggi di Jawa Barat. Penetrasi pengunaan internet di Jabar mencapai 58 persen, indeks daya saing digital di Jawa Barat berada pada peringkat kedua nasional.
Secara infrastruktur dan SDM Jawa Barat sangat siap, yang didukung penduduk usia produktif memasuki era bonus demografi, di mana 38,9 juta memasuki usia 80 persen penduduk Jawa Barat memasuki usia produktif. ADV
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji mengatakan proses digitalisasi bagi koperasi sangat dibutuhkan, tidak hanya penyajian bisnis koperasi dan laporan keuangan, membantu dalam pembiayaan akses ke lembaga keuangan, penyajian data secara real time yang dibutuhkan pengurus dan anggota.
Dikatakan, pengembangan koperasi secara digital di koperasi sangat tinggi di Jawa Barat. Penetrasi pengunaan internet di Jabar mencapai 58 persen, indeks daya saing digital di Jawa Barat berada pada peringkat kedua nasional.
Secara infrastruktur dan SDM Jawa Barat sangat siap, yang didukung penduduk usia produktif memasuki era bonus demografi, di mana 38,9 juta memasuki usia 80 persen penduduk Jawa Barat memasuki usia produktif. ADV
(ars)
Lihat Juga :