Kasus yang Dialami ABK Indonesia seperti Fenomena Gunung Es

Senin, 11 Mei 2020 - 09:38 WIB
Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengungkapkan sampai saat ini belum ada perlindungan hukum bagi para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di luar negeri. Foto/Fraksi PKS
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani mengungkapkan sampai saat ini belum ada perlindungan hukum bagi para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di luar negeri. Dia mengatakan, aturan yang digunakan adalah Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, menurut Netty, ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan. "Sejauh ini regulasi hanya membahas perlindungan ABK di dalam negeri dan bersifat parsial. Padahal kasus pelanggaran HAM banyak terjadi juga di luar negeri," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/05/2020).

Hal tersebut dikatakannya menyikapi terkait kasus pelarungan jasad ABK Indonesia oleh kapal ikan China di perairan Korea. Menurut Netty, pemerintah harus bertindak tegas mengusut tuntas kasus tersebut.

"Peristiwa ini memilukan sekali. Pemerintah harus bergerak cepat dan tegas mengusut kasus kematian tiga ABK dan pelarungan jenazah. Misalnya, apakah proses itu sudah memenuhi syarat dokumen perijinannya?" kata Netty.



Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan ABK sebagai bagian dari pekerja migran Indonesia (PMI). Maka itu, Netty meminta pemerintah untuk membuat aturan hukum yang komprehensif dan memberi perlindungan pada ABK Indonesia.

"Apalagi dari berita yang beredar keluarga tidak pernah diberi tahu kalau mayat korban akan dilarung, ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah keluarganya sudah diminta izin untuk melakukan pelarungan? Seharusnya proses pelarungan itu juga harus didokumentasikan secara detail baik dengan video maupun foto," tutur Netty.

Diketahui, praktik pelarungan diatur dalam peraturan “Seafarer’s Service Regulations” ILO, Pasal 30. Jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban. Tentu dengan memenuhi berbagai syarat terkait teknis dan proses pelarungan, serta pengawasan yang bertanggung jawab.

Dia berpendapat, kasus yang dialami oleh ABK itu seperti fenomena gunung es, dimana banyak yang tidak terkuak di permukaan. "Misalnya, beberapa waktu lalu terjadi perkelahian ABK Indonesia dengan ABK lainnya di perairan Malaysia yang mengakibatkan dua ABK hilang di laut. Sekarang kita mendengar soal pelarungan jasad. Bukan mustahil kalau banyak terjadi kasus pelanggaran HAM terhadap ABK Indonesia di lautan. Ini harus jadi perhatian pemerintah," tandas Netty.

Selain potret pelarungan, dunia ABK terutama di kapal asing sarat akan dugaan eksploitasi. "Seperti pengakuan ABK yang selamat, mereka dipaksa berdiri dan bekerja selama 18 jam, bahkan ada yang sampai 30 jam," tuturnya.

Dia meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk segera merespons dan membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. "Jangan sampai hal ini mencoreng marwah bangsa, sebagai bangsa maritim yang unggul. Jangan sampai ada lagi eksploitasi atas nama apapun di belahan dunia manapun," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More