Jelang Pilkada, Kemendagri Minta Disdukcapil Wajib Langsung Cetak E-KTP
Jum'at, 20 November 2020 - 07:53 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memberikan arahan kepada Dinas Dukcapil (Disdukcapil) di daerah untuk segera mencetak e-KTP milik masyarakat. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh telah memberikan arahan kepada Dinas Dukcapil (Disdukcapil) di daerah untuk segera mencetak e-KTP milik masyarakat. Dia juga menekankan agar tidak lagi menerbitkan surat keterangan (suket) perekaman.
"Lengkapnya arahan saya kepada kadisdukcapil adalah Dinas Dukcapil wajib segera mencetak perekaman yang sudah PRR (print ready record) menjadi e-KTP. Ini karena blangko e-KTP tersedia cukup," katanya, Jumat (20/11/2020).
Dari data September lalu disebutkan bahwa ada tambahan 25 juta keping blangko e-KTP. "Daerah dilarang menerbitkan suket lagi. Kecuali bila ada kerusakan printer e-KTP ," lanjutnya.
(Baca juga: Setelah Sinkronisasi, Jumlah DPT Belum Rekam E-KTP Berkurang Menjadi 1 Juta ).
"Lengkapnya arahan saya kepada kadisdukcapil adalah Dinas Dukcapil wajib segera mencetak perekaman yang sudah PRR (print ready record) menjadi e-KTP. Ini karena blangko e-KTP tersedia cukup," katanya, Jumat (20/11/2020).
Dari data September lalu disebutkan bahwa ada tambahan 25 juta keping blangko e-KTP. "Daerah dilarang menerbitkan suket lagi. Kecuali bila ada kerusakan printer e-KTP ," lanjutnya.
(Baca juga: Setelah Sinkronisasi, Jumlah DPT Belum Rekam E-KTP Berkurang Menjadi 1 Juta ).
Lihat Juga :