Jelang Pilkada, Kemendagri Minta Disdukcapil Wajib Langsung Cetak E-KTP
Jum'at, 20 November 2020 - 07:53 WIB
Lebih lanjut Zudan mengatakan, sesuai dengan pasal 57 UU 10/2016 bahwa semua warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 dipastikan dapat mencoblos saat pilkada. Namun, jika tidak terdaftar di DPT, e-KTP yang menjadi penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT .
"Dalam Pasal yang sama juga diatur e-KTP sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT. Warga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS meski tidak terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.
(Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tak Hadir, Komisi II Tunda Rapat Soal DPT Pilkada ).
Untuk menjamin kepemilikan e-KTP bagi para pemilih di Pilkada Serentak 2020, jajaran disdukcapil akan terus melakukan upaya jemput bola. Bahkan dia memastikan pada saat hari pemungutan tanggal 9 Desember 2020, Disdukcapil akan tetap memberikan pelayanan.
"Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan administrasi kependudukan," pungkasnya.
"Dalam Pasal yang sama juga diatur e-KTP sebagai penyelamat bagi yang belum terdaftar dalam DPT. Warga dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP kepada petugas pada hari H pemungutan suara di TPS meski tidak terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.
(Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tak Hadir, Komisi II Tunda Rapat Soal DPT Pilkada ).
Untuk menjamin kepemilikan e-KTP bagi para pemilih di Pilkada Serentak 2020, jajaran disdukcapil akan terus melakukan upaya jemput bola. Bahkan dia memastikan pada saat hari pemungutan tanggal 9 Desember 2020, Disdukcapil akan tetap memberikan pelayanan.
"Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan tetap melakukan pelayanan pada hari H Pilkada sebagai sarana untuk konfirmasi dan pelayanan administrasi kependudukan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :