Perberat Vonis, Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Mantan Dirut PLN Ditahan

Kamis, 19 November 2020 - 13:17 WIB
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Nur Pamudji dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Rutan," tegas hakim James saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

(Baca: Sengketa Tanah Lawan Maspion, Wali Kota Surabaya Keok)

Mengenai perintah penahanan, majelis hakim banding mengungkapkan fakta bahwa Nur Pamudji sempat ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri kurun 26 Juni 2019 hingga 9 Juli 2019 lalu ditangguhkan sejak 9 Juli 2019. Saat tahap penuntutan, JPU tidak melakukan penahanan pun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga tidak menahan Nur Pamudji selama proses persidangan.

"Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa di dalam pemeriksaan perkara dari tingkat penuntutan dan persidangan di pengadilan tingkat pertama tidak ditahan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi melihat cukup alasan menurut hukum untuk memerintahkan Terdakwa ditahan di rutan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap," bunyi pertimbangan putusan banding.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!