Perberat Vonis, Pengadilan Tinggi DKI Perintahkan Mantan Dirut PLN Ditahan

Kamis, 19 November 2020 - 13:17 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat pidana penjara dari enam menjadi tujuh tahun dengan perintah penahanan terhadap eks Direktur Utama PLN Nur Pamudji. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji. Dalam putusan banding Nomor: 36/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tertanggal 4 November 2020, lima anggota majelis hakim menambah hukuman penjara Nur Pamudji dari 6 tahun menjadi 7 tahun dengan perintah penahanan. PT DKI juga menambah pidana denda dari Rp200 juta menjadi Rp300 juta.

Putusan ini merupakan respons atas banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan Nur Pamudji atas putusan , menyiapi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 94/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst pada 13 Juli 2020.



Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai, alasan kedua belah pihak dalam memori banding harus ditolak. Majelis hakim banding menilai pertimbangan pengadilan tingkat pertama terhadap perbuatan korupsi Nur Pamudji selaku Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) periode 2009-2011 dan selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2011-2014 secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider sudah tepat dan benar.

(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)

Menurut majelis hakim banding, Nur Pamudji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dengan tujuan menguntungkan Honggo atau Tuban Konsorsium bersama-sama dengan Honggo Wendratno selaku Direktur Utama PT Trans Pacifik Petrochemical Indotama (TPPI) dan selaku Ketua Tuban Konsorsium.

Nur Pamudji dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya yaitu dengan menetapkan Tuban Konsorsium sebagai pemenang lelang dalam pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) yang tidak sesuai dengan hasil kualifikasi Panitia Pengadaan. Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara cq PT PLN (Persero) sebesar Rp188.745.051.310,72. Majelis hakim banding menyatakan, Nur Pamudji terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) ke-(1) KUHPidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!