Jurus KADIN Mewujudkan Ketahanan Pangan, Dampingi Jutaan Petani
Kamis, 19 November 2020 - 07:30 WIB
Skema ini sudah berhasil diterapkan terhadap komoditas kelapa sawit dan sudah mulai diikuti oleh komoditas lainnya seperti pada petani cabai di Garut, Jawa Barat. KADIN berharap model inclusive closed loop ini dikembangkan di berbagai komoditas pertanian lainnya. “Jika persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi petani, peternak dan nelayan bisa diatasi, maka pertumbuhan dan kontribusi sektor pertanian terhadap PDB akan terus meningkat,” ujar Franky. Lapangan kerja di sektor pertanian juga akan meningkat, dan tentunya petani, peternak dan nelayan juga akan semakin sejahtera.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan, yang juga Ketua panita JFFS-5, Juan P. Adoe mengingatkan, akan perlunya penetapan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut UndangUndang Cipta Kerja. Contohnya, di sektor peternakan, KADIN mengusulkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah berdasarkan asas ekonomi dan protokol kesehatan veteriner sehingga meningkatkan daya saing produk budidaya peternakan dalam negeri beserta produk ternak dan turunannya.
Sebab, budidaya peternakan saat ini menghadapi sejumlah kendala. Dia menyebutkan, pasokan bibit ternak dan ternak budidaya melalui perusahaan atau perseorangan sampai saat ini tidak ada perubahan karena belum ada ketetapan terkait Peraturan Pemerintah (PP).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menambahkan, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja bisa menciptakan sistem birokrasi perizinan yang jauh lebih sederhana, termasuk di sektor kelautan dan perikanan nasional. Ia mengatakan, untuk memulai dan melanjutkan usaha di sektor kelautan dan perikanan, pelaku usaha nasional mengharapkan empat hal dari pemerintah, yakni perizinan yang sederhana, ketentuan perpajakan yang jelas, kepastian usaha, dan kepastian hukum. “Perizinan usaha jadi sederhana, izin kapal juga bisa online, tidak rumit-rumit lagi. Kita memang harapkan agar Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa meningkatkan investasi di sektor kelautan dan perikanan” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengolahan Makanan dan Industri Peternakan, yang juga Ketua panita JFFS-5, Juan P. Adoe mengingatkan, akan perlunya penetapan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut UndangUndang Cipta Kerja. Contohnya, di sektor peternakan, KADIN mengusulkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah berdasarkan asas ekonomi dan protokol kesehatan veteriner sehingga meningkatkan daya saing produk budidaya peternakan dalam negeri beserta produk ternak dan turunannya.
Sebab, budidaya peternakan saat ini menghadapi sejumlah kendala. Dia menyebutkan, pasokan bibit ternak dan ternak budidaya melalui perusahaan atau perseorangan sampai saat ini tidak ada perubahan karena belum ada ketetapan terkait Peraturan Pemerintah (PP).
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menambahkan, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja bisa menciptakan sistem birokrasi perizinan yang jauh lebih sederhana, termasuk di sektor kelautan dan perikanan nasional. Ia mengatakan, untuk memulai dan melanjutkan usaha di sektor kelautan dan perikanan, pelaku usaha nasional mengharapkan empat hal dari pemerintah, yakni perizinan yang sederhana, ketentuan perpajakan yang jelas, kepastian usaha, dan kepastian hukum. “Perizinan usaha jadi sederhana, izin kapal juga bisa online, tidak rumit-rumit lagi. Kita memang harapkan agar Undang-Undang Cipta Kerja ini bisa meningkatkan investasi di sektor kelautan dan perikanan” ujarnya.
(eko)
tulis komentar anda