PPP Pastikan Minol untuk Ritual Budaya dan Keagamaan Dikecualikan

Rabu, 18 November 2020 - 14:51 WIB
Karena itu, Awiek menyimpulkan bahwa peminum alkohol itu bukan sekadar ritual adat saja tapi sudah sampai memabukkan dan mengganggu. Maka, pengecualian itu untuk ritual keagamaan, adat, farmasi, wisata, termasuk juga ekspor, tetap ada batasan yang diatur sesuai dengan sejumlah ketentuan yang berlaku.

Hanya saja, sambung Wakil Ketua Baleg DPR ini, saat disebut judulnya larangan banyak yang terjebak pada judul. Ada yang menganggap bahwa larangan itu tidak lazim menjadi sebuah judul, lazimnya pasal atau ayat. Tetapi, ada juga undang-undang yang memakai kata larangan yakni, UU Larangan Praktik Monopoli.

“Tapi it's okay lay nanti kita bisa berdiskusi lebih lanjut. Yang ingin kita katakan bahwa, dengan pengaturan ini kita ingin lindungi generasi muda. Sudah banyak data-data yang menunjukkan bahwa ada korelasi pengaruh minuman beralkohol dengan tingkat kejahatan, sangat banyak. Di kepolisian banyak datanya tadi Bu Fahira dari Gerakan Nasional Anti Miras, itu kan fakta di lapangan yang engak bisa kita pungkiri,” beber Awiek. (Baca juga: PPP Siap Hilangkan ”Larangan” dalam Judul RUU Minol)

“Kalau kemudian ini kan nanti membatasi produksi, yang menghalangi itu siapa, toh masih ada pengecualian-pengecualian yang diperbolehkan. Tetapi kita minta ada pengaturan setingkat undang-undang karena saat ini aturan-aturan yang berserak-serak tak efektif. Daya itunya tidak berlaku secara nasional dan tidak kuat. Bahkan di Papua ada perda yang melarang tentang miras,” sambungnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!