Menag Sampaikan 3 Catatan Evaluasi Umrah di Masa Pandemi COVID-19
Rabu, 18 November 2020 - 14:15 WIB
Ketiga, kedatangan jamaah di hotel Makkah langsung dikarantina selama 3 hari dan dilakukan PCR Swab oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. “Hasil tes, pemberangkatan tanggal 1 November 2020 terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 8 orang, tanggal 3 November 2020 terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 5 orang, dan tanggal 8 November 2020 tidak ada yang positif,” katanya.
“Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” sambung Fachrul.
Fachrul pun telah memerintahkan pihak terkait melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Salah satunya perlunya karantina jamaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari. “Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR Swab dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jamaah,” terangnya. (Baca juga: Penutupan Visa Umrah Hoaks, Ketua Komisi VIII DPR: Alhamdulillah)
Kemudian, kata Fachrul, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR Swab yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Dari 13 orang yang positif, 3 di antaranya sudah kembali ke Indonesia, 7 orang malam nanti akan kembali ke Tanah Air, 3 masih karantina di Saudi,” sambung Fachrul.
Fachrul pun telah memerintahkan pihak terkait melakukan sejumlah evaluasi atas penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi tersebut. Salah satunya perlunya karantina jamaah pada saat keberangkatan minimal 3 hari. “Ini dilakukan guna memastikan proses tes PCR Swab dilakukan dengan benar, tidak mepet waktunya, dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jamaah,” terangnya. (Baca juga: Penutupan Visa Umrah Hoaks, Ketua Komisi VIII DPR: Alhamdulillah)
Kemudian, kata Fachrul, pentingnya melakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR Swab yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.
(kri)
Lihat Juga :