Awas Cyber Crime melalui Pinjaman Online

Minggu, 15 November 2020 - 22:18 WIB
Pada dasarnya, produk keuangan digital yang ditawarkan oleh perusahaan fintech tersebut hanyalah berupa inovasi dari produk keuangan konvensional yang sudah ada. Hanya saja, agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat secara umum, perusahaan fintech memanfaatkan teknologi digital yang sudah bisa diakses oleh mayoritas masyarakat, sebagai contoh, ponsel pintar.

Agar tidak terjerumus menggunakan layanan ilegal dan merugi, simak tips memilih pinjaman online (pinjol) berikut ini.

Pertama, pikir dua kali sebelum menerima tawaran pinjol, jangan terburu-buru dalam memilih layanan pinjaman online. Melainkan, pahami dulu dengan rinci tawaran pinjol yang diterima dan bersikap kritis, bila perlu skeptikal.

Selain itu, ketahui pula nominal pinjaman yang dibutuhkan dan hindari mengajukan pinjaman dengan jumlah yang terlampau tinggi dan melebihi kemampuan finansial. Intinya, pikir dua kali dan lakukan pertimbangan kembali sebelum mengajukan pinjaman online agar tidak menyesal di kemudian hari.

Kedua, pastikan layanannya terdaftar OJK. Sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi layanan jasa keuangan di Indonesia, wajib hukumnya untuk mengecek status usaha pinjaman online di OJK terlebih dahulu.

Sekarang ini sudah banyak perusahaan fintech yang menyediakan layanan paylater online, pinjaman online, atau cicilan tanpa kartu kredit. Tentu saja kita perlu cukup berhati-hati sebelum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!