Awas Cyber Crime melalui Pinjaman Online

Minggu, 15 November 2020 - 22:18 WIB
Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro menangkap pelaku penyebar berita tidak benar atau hoaks di sosial media tentang asuransi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku penyebar berita tidak benar atau hoaks di sosial media tentang asuransi. Perbuatan pelaku merugikan bisnis dan mencemarkan nama baik perusahaan asuransi nasional anak usaha bank pelat merah.

(Baca juga: OJK Sebut Pengaduan via WA Meningkat, Paling Banyak Soal Fintech)



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial BOB ditangkap karena telah menyebarkan berita dan informasi tidak benar, menghina dan mencemarkan nama baik tenaga pemasar dan perusahaan asuransi, serta memprovokasi dan menghasut nasabah asuransi.

(Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih, Eijkman Pastikan Cepat dan Aman)

"Tindak kriminal yang dilakukan pelaku, berpotensi merugikan industri asuransi nasional yang dilindungi undang-undang,” kata Yusri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!