Minimalisir Dampak Tsunami, BMKG Terus Bangun Sistem Penanggulangan
Selasa, 17 November 2020 - 14:04 WIB
"Perpres tersebut sebagai payung hukum bagi semua pihak untuk bergerak cepat dan sinergis dalam menyebarkan informasi tsunami," ujarnya.
Dia mengatakan, pada 2010-2012 sistem peringatan dini tsunami BMKG belum memiliki payung hukum, sehingga pada waktu itu sistem itu masih bersifat tumpul dan bagi instansi yang tidak melaksanakan penyebaran informasi tsunami tidak mendapatkan sanksi apapun.
Kemudian pada 2018, para pimpinan dari Kementerian Lembaga terkait di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, BMKG, dan juga BNPB duduk bersama untuk membahas penyiapan perpres untuk Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami di Indonesia.
"Hal ini sangat dibutuhkan agar ada aturan yang mengikat untuk saling bersinergi harmonis dalam rantai penyebaran informasi tsunami. Walaupun sempat mengalami penundaan penandatanganan perpres, akhirnya lahir Perpres Nomor 93 Tahun 2019," kata dia.
Menurut Dwikorita, Perpres tersebut juga memastikan adanya sinergi antar lembaga mulai dari bagian Hulu yang merupakan aspek struktur (teknis). "Sarat dengan penerapan teknologi dan dikoordinasikan oleh BMKG, hingga bagian Hilir yang sarat dengan aspek kultur (non teknis) yang dikoordinasikan oleh BNPB," tutupnya.
Dia mengatakan, pada 2010-2012 sistem peringatan dini tsunami BMKG belum memiliki payung hukum, sehingga pada waktu itu sistem itu masih bersifat tumpul dan bagi instansi yang tidak melaksanakan penyebaran informasi tsunami tidak mendapatkan sanksi apapun.
Kemudian pada 2018, para pimpinan dari Kementerian Lembaga terkait di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, BMKG, dan juga BNPB duduk bersama untuk membahas penyiapan perpres untuk Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempabumi dan Peringatan Dini Tsunami di Indonesia.
"Hal ini sangat dibutuhkan agar ada aturan yang mengikat untuk saling bersinergi harmonis dalam rantai penyebaran informasi tsunami. Walaupun sempat mengalami penundaan penandatanganan perpres, akhirnya lahir Perpres Nomor 93 Tahun 2019," kata dia.
Menurut Dwikorita, Perpres tersebut juga memastikan adanya sinergi antar lembaga mulai dari bagian Hulu yang merupakan aspek struktur (teknis). "Sarat dengan penerapan teknologi dan dikoordinasikan oleh BMKG, hingga bagian Hilir yang sarat dengan aspek kultur (non teknis) yang dikoordinasikan oleh BNPB," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda