Bawaslu Tindak Tegas 398 Kampanye Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Selasa, 17 November 2020 - 12:20 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (prokes) selama 10 hari kelima kampanye.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyampaikan jumlah ini meningkat jika dibanding hasil temuan pada 10 hari keempat kampanye Pilkada 2020. Dari 398 jumlah kegiatan kampanye yang ditindak, 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye. "Dengan demikian, selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes," kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Bawaslu Ungkap Kelompok yang Rentan Jadi Target Politik Uang di Pilkada)
Koordinator Divisi Bidang Pengawasan Bawaslu RI ini menyebut, pelanggaran Prokes di antaranya seperti kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan. Terkait tindakan pembubaran tersebut, Afif mengatakan kegiatan ini berhasil dilakukan atas kerja sama yang terjalin dengan semua pihak, baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu. (Baca juga: Kampanye Pilkada Langgar Protokol Covid-19, DPR: Bubarkan!)
"Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu," ujar dia.
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin menyampaikan jumlah ini meningkat jika dibanding hasil temuan pada 10 hari keempat kampanye Pilkada 2020. Dari 398 jumlah kegiatan kampanye yang ditindak, 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye. "Dengan demikian, selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes," kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Bawaslu Ungkap Kelompok yang Rentan Jadi Target Politik Uang di Pilkada)
Koordinator Divisi Bidang Pengawasan Bawaslu RI ini menyebut, pelanggaran Prokes di antaranya seperti kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan. Terkait tindakan pembubaran tersebut, Afif mengatakan kegiatan ini berhasil dilakukan atas kerja sama yang terjalin dengan semua pihak, baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu. (Baca juga: Kampanye Pilkada Langgar Protokol Covid-19, DPR: Bubarkan!)
"Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu," ujar dia.
(cip)
tulis komentar anda