Implementasi UU Cipta Kerja Diyakini Bisa Atasi Resesi
Senin, 16 November 2020 - 17:05 WIB
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi angin segar bagi berbagai pihak. Sebab regulasi sapu jagat ini diyakini mampu menggeliatkan sektor usaha hingga membangkitkan konsumsi rumah tangga pasca Indonesia dipastikan resesi.
(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)
Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji mengapresiasi upaya pemerintah yang terus mendorong implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan belanja anggaran.
Menurut dia, segala kebijakan tersebut bakal semakin terasa dampaknya jika turut dibarengi dengan implementasi UU Cipta Kerja. (Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)
"Mudah-mudahan saja dengan dikombinasikan dengan adanya implementasi dari Omnibus Law secara efektif itu kita bisa menuju era revolusi 4.0," ujar Nafan, Senin (16/11/2020).
Nafan mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja telah memberikan dampak positif bagi citra Indonesia di mata para investor.
Dia menilai harmonisasi kebijakan yang dituangkan dalam UU Nomor 11/2020 ini memang bertujuan untuk menghilangkan segala hambatan kegiatan investasi di Tanah Air.
"Kalau menurut saya investor juga akan mengapresiasi, dan mereka juga akan mengerti negara kita aman untuk investasi. Tapi juga di sisi lain lebih penting dilaksanakan," imbuh dia.
Dengan masuknya investasi, kata Nafan, maka akan timbul efek berganda pada berbagai kegiatan ekonomi, khususnya penciptaan lapangan kerja. Oleh karenanya, ia berkesimpulan UU Cipta Kerja dapat menjaga keberlanjutan ekonomi nasional di masa depan.
"Saya berharap investor bisa cepat masuk ke Indonesia. Menurut saya ini pasti akan berdampak positif pada menciptakan lapangan kerja baru. Ini sangat penting dalam rangka meningkatkan sustainability perekonomian Indonesia," katanya.
(Baca juga: Kemendikbud Didesak Sanksi Disdik yang Melanggar Aturan Pembukaan Sekolah)
Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji mengapresiasi upaya pemerintah yang terus mendorong implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan belanja anggaran.
Menurut dia, segala kebijakan tersebut bakal semakin terasa dampaknya jika turut dibarengi dengan implementasi UU Cipta Kerja. (Baca juga: Masih Ada 30% Masyarakat Ragu-ragu Diberikan Vaksin Covid-19)
"Mudah-mudahan saja dengan dikombinasikan dengan adanya implementasi dari Omnibus Law secara efektif itu kita bisa menuju era revolusi 4.0," ujar Nafan, Senin (16/11/2020).
Nafan mengatakan, kehadiran UU Cipta Kerja telah memberikan dampak positif bagi citra Indonesia di mata para investor.
Dia menilai harmonisasi kebijakan yang dituangkan dalam UU Nomor 11/2020 ini memang bertujuan untuk menghilangkan segala hambatan kegiatan investasi di Tanah Air.
"Kalau menurut saya investor juga akan mengapresiasi, dan mereka juga akan mengerti negara kita aman untuk investasi. Tapi juga di sisi lain lebih penting dilaksanakan," imbuh dia.
Dengan masuknya investasi, kata Nafan, maka akan timbul efek berganda pada berbagai kegiatan ekonomi, khususnya penciptaan lapangan kerja. Oleh karenanya, ia berkesimpulan UU Cipta Kerja dapat menjaga keberlanjutan ekonomi nasional di masa depan.
"Saya berharap investor bisa cepat masuk ke Indonesia. Menurut saya ini pasti akan berdampak positif pada menciptakan lapangan kerja baru. Ini sangat penting dalam rangka meningkatkan sustainability perekonomian Indonesia," katanya.
(maf)
tulis komentar anda